SNU//Deli Serdang – Pengacara Joko Suandi, S.H., M.H., memuji langkah Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam yang tetap melaksanakan eksekusi terhadap Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang, meski mendapat penolakan dari pihak pemerintah daerah.
Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan tahun 2023 yang mewajibkan Dinas SDABMBK membayar Rp1,99 miliar ditambah denda 12 persen kepada PT Intan Amanah.
Menurut Joko, perlawanan sejumlah pejabat Pemkab Deli Serdang terhadap eksekusi itu adalah bentuk pengingkaran terhadap keadilan.
Ia menilai Kepala Inspektorat dan Kepala Bagian Hukum Deli Serdang telah menyebarkan informasi keliru dengan menyebut eksekusi tersebut cacat hukum karena dianggap menyita aset negara.
“Perintah eksekusi itu hanya menegakkan kewajiban pembayaran utang sesuai putusan pengadilan. Ini bukan penyitaan aset negara, tetapi pelaksanaan hukum,” tegas Joko dalam konferensi pers, Sabtu (11/10/2025).
Joko juga mengungkapkan bahwa Kabag Hukum Deli Serdang, Muslih Siregar, sebelumnya telah menginstruksikan Kepala Dinas SDABMBK, Janso Sipahutar, untuk membayar kewajiban tersebut, namun instruksi itu ditolak.
“Penolakan ini merupakan bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan,” ujar Joko.
Ia mendesak Bupati Deli Serdang Asriludin Tambunan dan Kepala Dinas SDABMBK agar segera mematuhi putusan pengadilan dan menghentikan upaya mendiskreditkan PN Lubuk Pakam.
“Pengadilan sudah bekerja profesional. Pemerintah daerah seharusnya menghormati, bukan menentang,” tambah Joko.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris Dinas SDABMBK Agus Salim mengaku belum mendapat informasi terkait persoalan tersebut.
Sementara Kabag Hukum Deli Serdang, Muslih Siregar, memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan. (Rizky)