Medan//secondnewsupdate.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap praktik jual beli narkoba yang dilakukan secara terselubung di tengah aktivitas pasar tradisional. Seorang pelaku berhasil diringkus pada Rabu (22/4) sore.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan bahwa tersangka berinisial NS (38), warga Jalan Pelita V, Kecamatan Medan Timur.
Menurut Rafli, pelaku merupakan pengedar narkotika jenis sabu yang dalam sebulan terakhir aktif bertransaksi di kawasan pasar tradisional di Jalan Selamat, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur.
“Penangkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat. Lokasi tersebut juga termasuk dalam program Kentongan Kamtibmas Polrestabes Medan yang menghidupkan kembali siskamling. Laporan warga langsung kami tindak lanjuti hingga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sabu siap edar dan sejumlah uang tunai,” ujar Rafli, Jumat (24/4).
Pelaku diketahui sengaja memanfaatkan keramaian pasar untuk menyamarkan aktivitas transaksi narkoba agar tidak terdeteksi aparat maupun masyarakat.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp100 ribu dari setiap gram sabu yang berhasil dijual.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok barang kepada pelaku. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkas Rafli. (Rizky)
















