Garut/secondnewsupdate.co.id – Gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Garut kembali membuahkan hasil.
Seorang pria berinisial RH (32) yang diduga melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia berhasil diringkus Tim Sancang Satreskrim Polres Garut kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Peristiwa tragis yang menggemparkan warga tersebut terjadi pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Jalan Cimanuk Maktal, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.
Korban diketahui bernama Wawan Setiawan (52), yang meninggal dunia akibat luka tusukan yang diduga dilakukan oleh anak tirinya sendiri.
Bermula dari Perselisihan Keluarga
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian dan keterangan sejumlah saksi, insiden berdarah tersebut berawal dari persoalan keluarga yang terjadi di rumah korban.
Saat itu, anak bungsu korban meminta uang jajan kepada ibunya. Namun permintaan tersebut tidak dipenuhi sehingga korban menegur dan memarahi anaknya. Situasi tersebut diduga didengar oleh RH yang merupakan anak tiri korban.
Diduga merasa tersinggung dan tidak terima terhadap perlakuan korban, RH kemudian terlibat adu mulut dengan korban sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.
Namun emosi pelaku rupanya belum mereda. Beberapa saat kemudian, RH diduga telah menunggu korban yang baru pulang bekerja di kawasan Jalan Cimanuk Maktal.
Korban Diserang Saat Baru Turun dari Angkutan Umum
Ketika korban turun dari kendaraan umum dan berjalan menuju rumahnya, pelaku langsung menghampiri sambil membawa sebilah pisau dapur.
Tanpa banyak bicara, pelaku diduga melakukan penusukan ke arah tubuh korban hingga korban terjatuh bersimbah darah di lokasi kejadian.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dan berusaha menghilangkan jejak.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke RSUD dr. Slamet Garut.
Namun akibat luka serius yang dideritanya, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Tim Sancang Bergerak Cepat, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sehari.
Mendapat laporan adanya tindak pidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Polres Garut langsung menerjunkan Tim Sancang Satreskrim untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Hasilnya, pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 23.50 WIB, tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra, berhasil mengamankan RH di sebuah toko bangunan yang berada di Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi penusukan tersebut.
Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan Tegas
Herman mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil respons cepat anggota di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta melakukan penyelidikan secara intensif.
“Alhamdulillah terduga pelaku berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari satu hari setelah kejadian. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Herman kepada awak media, Minggu (21/6/2026).
Pihak kepolisian menegaskan akan menangani kasus tersebut secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Garut juga menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak kriminal yang meresahkan warga.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut untuk mendalami motif serta melengkapi seluruh alat bukti guna proses hukum berikutnya. (Agung)
















