Garut/secondnewsupdate.co.id – Upaya pembentukan Calon Kabupaten Garut Utara sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) kembali menunjukkan perkembangan positif.
Hasil kajian akademis kapasitas daerah yang dipaparkan dalam Focus Group Discussion (FGD) di Kabupaten Garut, menyimpulkan bahwa Garut Utara memenuhi seluruh persyaratan untuk pemekaran wilayah. Selasa (2/6/2026).
Ketua Presidium Pemekaran Garut Utara, Kholil Akhsan, mengatakan kajian kapasitas daerah merupakan salah satu syarat utama dalam proses pembentukan DOB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Alhamdulillah kajian akademis kapasitas daerah sudah selesai dilaksanakan. Kami berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Garut, khususnya Bupati Garut, yang telah mendukung dan menganggarkan pembiayaan kajian ini,” ujarnya.
Kajian tersebut disusun oleh LPPM Universitas Padjadjaran bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Garut.
Hasil kajian menunjukkan bahwa Garut Utara telah memenuhi persyaratan administrasi, persyaratan dasar, serta kapasitas daerah yang diperlukan dalam proses pemekaran.
Berdasarkan parameter dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007, Garut Utara memperoleh nilai 451 dari 500 poin dan masuk kategori “sangat layak” untuk dimekarkan.
Sementara itu, Kabupaten Garut sebagai daerah induk memperoleh nilai 466 poin.
Menurut Kholil, hasil tersebut menunjukkan bahwa pemekaran Garut Utara tidak akan melemahkan daerah induk, melainkan berpotensi mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Pemekaran bukan lagi soal luas wilayah, tetapi bagaimana pelayanan pemerintahan bisa lebih dekat, cepat, dan efektif dirasakan masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, bersama Forum Koordinasi Pemekaran Daerah Jawa Barat, pihaknya terus mendorong pemerintah pusat agar membuka kembali moratorium pembentukan daerah otonomi baru.
Saat ini, perhatian juga tertuju pada pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Kholil menyebut pembahasan RPP tersebut dijadwalkan mulai berlangsung pada 3 Juni bersama Komisi II DPR RI.
Menurutnya, belum terbitnya regulasi pelaksana selama lebih dari satu dekade menjadi salah satu penyebab utama tertundanya proses pemekaran daerah di Indonesia.
Apabila regulasi telah ditetapkan dan moratorium dibuka, Garut Utara yang telah masuk daftar prioritas nasional berpeluang segera diproses sesuai tahapan yang berlaku.
Dalam skema regulasi baru, wilayah yang akan dimekarkan terlebih dahulu berstatus Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) selama tiga tahun sebelum menjadi daerah otonomi baru definitif.
Sementara itu, Asisten Daerah I Pemerintah Kabupaten Garut, Bangbang Hafidz, menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung proses pemekaran melalui penyediaan kajian akademis sebagai bagian dari persyaratan penataan daerah.
“Kajian ini diperlukan untuk melengkapi data dan persyaratan penataan daerah, khususnya terkait persyaratan dasar kapasitas daerah dalam proses pemekaran,” ujarnya.
Dengan rampungnya kajian akademis tersebut, perjuangan pembentukan Kabupaten Garut Utara dinilai semakin matang.
Seluruh persyaratan daerah telah terpenuhi dan kini tinggal menunggu kebijakan pemerintah pusat serta hasil pembahasan regulasi pembentukan daerah otonomi baru bersama Komisi II DPR RI. (Asan)
