Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaEkonomiHukumRagam Daerah

Kantor Camat Tanjung Morawa Didemo! Massa Soroti Dugaan Penjualan Arsip, PHK Sepihak hingga Upah di Bawah UMK

111
×

Kantor Camat Tanjung Morawa Didemo! Massa Soroti Dugaan Penjualan Arsip, PHK Sepihak hingga Upah di Bawah UMK

Sebarkan artikel ini
Puluhan warga bersama elemen lembaga swadaya masyarakat (LSM) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Camat Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (5/11/2026).

Deli Serdang, Sumut | secondnewsupdate.co.id – Puluhan warga bersama elemen lembaga swadaya masyarakat (LSM) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Camat Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (5/11/2026).

Aksi yang melibatkan Dewan Pimpinan Pusat Forum Masyarakat Indonesia (DPP-FMI) bersama LSM Pusat Perjuangan Masyarakat Indonesia (PERAK) Sumatera Utara tersebut menyoroti sejumlah persoalan serius yang diduga terjadi di lingkungan pemerintahan Kecamatan Tanjung Morawa.

Example 300x600

Mulai dari dugaan pemindahtanganan arsip pemerintahan kepada penampung barang bekas, praktik rangkap jabatan, pemutusan hubungan kerja (PHK) petugas kebersihan tanpa kejelasan administrasi, dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), hingga ketidakjelasan pengelolaan retribusi kebersihan.

Aksi damai tersebut mendapat pengawalan personel Polsek Tanjung Morawa di bawah pimpinan AKP Jonni Harianto Damanik.

Para demonstran menilai sejumlah persoalan tersebut membutuhkan penjelasan terbuka dari pihak kecamatan. Mereka juga mendesak agar pemerintah kecamatan memberikan akses terhadap dokumen yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Empat Persoalan Jadi Sorotan Massa

Dalam orasinya, massa menyampaikan empat poin utama yang menjadi dasar tuntutan mereka.

1. Dugaan Pemindahtanganan Arsip Pemerintahan

Persoalan pertama berkaitan dengan dugaan hilangnya atau berpindahnya sejumlah dokumen dan arsip pemerintahan kepada pihak ketiga, yang disebut-sebut merupakan penampung barang bekas.

Dalam proses mediasi, menurut keterangan pihak demonstran, terungkap bahwa arsip masyarakat ditempatkan di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Namun, massa mengaku belum memperoleh penjelasan maupun dokumen yang dapat menerangkan status, pengelolaan, dan legalitas penempatan arsip tersebut.

Massa meminta pihak kecamatan memberikan penjelasan mengenai keberadaan arsip, mekanisme pemindahan, serta prosedur pengelolaan dan pemusnahannya.

Mereka juga mengingatkan ketentuan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, khususnya ketentuan mengenai perlindungan dan pemusnahan arsip yang harus mengikuti prosedur serta kewenangan yang berlaku.

2. Dugaan Rangkap Jabatan Aparatur

Persoalan kedua menyangkut dugaan praktik rangkap jabatan atau double job oleh oknum aparatur di lingkungan Kantor Camat Tanjung Morawa.

Massa meminta adanya klarifikasi resmi mengenai identitas, kedudukan, serta dasar penugasan aparatur yang diduga menjalankan lebih dari satu jabatan.

Menurut demonstran, persoalan tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan kepegawaian dan menghindari kemungkinan benturan kepentingan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

3. Nasib Petugas Kebersihan: Dugaan PHK Sepihak dan Upah di Bawah UMK

Persoalan ketiga menjadi salah satu perhatian utama massa aksi, yakni nasib sejumlah petugas kebersihan atau Buruh Harian Lepas (BHL) yang disebut telah bekerja lebih dari 10 tahun.

Para demonstran mempertanyakan dugaan pemutusan hubungan kerja tanpa disertai kejelasan administrasi, termasuk Surat Keputusan (SK) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Selain persoalan status pekerjaan, massa juga menyoroti besaran upah yang menurut mereka belum memenuhi ketentuan upah minimum yang berlaku.

Dalam tuntutannya, demonstran merujuk Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/908/KPTS/2025 mengenai penetapan UMK Deli Serdang tahun 2026 sebesar Rp4.041.543 per bulan.

Massa meminta pemerintah kecamatan menjelaskan dasar pengupahan, status hubungan kerja, serta prosedur pemberhentian para petugas kebersihan tersebut.

Persoalan ini juga menjadi perhatian terkait penerapan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Transparansi Tarif dan Pengelolaan Retribusi Kebersihan

Poin keempat berkaitan dengan penarikan dan pengelolaan retribusi sampah dari masyarakat.

Massa mempertanyakan dasar penetapan tarif, mekanisme pemungutan, serta pertanggungjawaban penggunaan dana retribusi tersebut.

Mereka menilai perlu ada keterbukaan mengenai kesesuaian pungutan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selain itu, demonstran menyoroti kondisi sarana dan prasarana kebersihan yang dinilai belum sebanding dengan pungutan rutin yang dibebankan kepada masyarakat.

Mediasi Belum Menghasilkan Jawaban Memuaskan

Setelah menyampaikan aspirasi di halaman kantor kecamatan, perwakilan demonstran mengikuti proses mediasi di ruang Camat Tanjung Morawa.

Mediasi tersebut dihadiri perwakilan massa, yakni Daniel Marbun, Fikri Ihsan Lubis, Nurhamsyah Manullang, dan Herman. 

Dari unsur pemerintah kecamatan hadir Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Fuad, Kasi Kebersihan, serta Kasi Trantib. 

Turut hadir jajaran Polsek Tanjung Morawa. Namun, menurut keterangan pihak demonstran, pertemuan tersebut belum menghasilkan jawaban konkret atas sejumlah tuntutan yang disampaikan.

Massa menyebut pihak kecamatan belum dapat memperlihatkan dokumen yang mereka minta, mulai dari administrasi pengelolaan arsip, dokumen hubungan kerja petugas kebersihan, hingga laporan pengelolaan retribusi sampah.

Sementara itu, Camat Tanjung Morawa, Gontar Syahputra Panjaitan, dilaporkan tidak berada di kantor karena sedang menghadiri agenda di Kantor Gubernur Sumatera Utara.

Sekcam Fuad dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan strategis terkait tuntutan yang diajukan demonstran.

Kondisi tersebut membuat massa menilai diperlukan pertemuan langsung dengan camat agar seluruh persoalan dapat memperoleh penjelasan secara menyeluruh.

Massa Beri Tenggat Satu Minggu, Ancam Lanjutkan Aksi

Koordinator Lapangan aksi, Sri, bersama jajaran pimpinan DPP FMI dan DPP PERAK menegaskan bahwa mereka akan kembali menggelar aksi apabila tuntutan tersebut tidak mendapat tanggapan serius.

Sri menyatakan pihaknya memberikan tenggat waktu satu minggu kepada Camat Tanjung Morawa untuk menggelar pertemuan langsung sekaligus membuka dokumen resmi yang diminta.

“Jika dalam kurun waktu satu minggu tidak ada pertemuan langsung dengan Camat Tanjung Morawa serta keterbukaan dokumen resmi yang kami minta, kami akan menggelar aksi unjuk rasa dengan massa yang jauh lebih besar,” tegas Sri.

Tidak berhenti di tingkat kecamatan, massa juga menyatakan rencana membawa persoalan tersebut ke Kantor Bupati Deli Serdang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, hingga Polresta Deli Serdang.

Langkah tersebut dimaksudkan untuk meminta pemeriksaan dan penelusuran lebih lanjut terhadap berbagai dugaan yang mereka sampaikan, termasuk persoalan kearsipan, ketenagakerjaan, pengelolaan retribusi, serta kemungkinan penyalahgunaan kewenangan.

Menuntut Transparansi dan Pertanggungjawaban

Aksi unjuk rasa di Kantor Camat Tanjung Morawa menjadi pengingat pentingnya keterbukaan informasi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan hingga tingkat kecamatan.

Masyarakat berhak memperoleh informasi publik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan tetap memperhatikan informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kini, masyarakat menantikan penjelasan resmi dari pihak Kecamatan Tanjung Morawa maupun pemerintah Kabupaten Deli Serdang atas berbagai persoalan yang dipersoalkan demonstran.

Seluruh dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut masih memerlukan klarifikasi, verifikasi dokumen, dan pemeriksaan oleh instansi berwenang. 

Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. (Rizky)

Penulis: Rizky Zulianda Editor: Bama
Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600