BeritaInformatikaRagam Daerah

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut Resmi Dibentuk, Warga Tak Perlu Lagi Urus Paspor ke Luar Daerah

39
Bupati Kabupaten Garut Abdusy Syakur Amin dalam momentum penting membentuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut. ditandai dengan kegiatan tasyakuran yang dirangkaikan dengan penandatanganan dan penyerahan hibah tanah serta bangunan Korpri Kabupaten Garut, yang berlokasi di Jalan Patriot No. 10, Kecamatan Tarogong Kidul, Jum'at (30/1/2026).

Kabupaten Garut// secondnewsupdate.co.id – Pemerintah Kabupaten Garut bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI resmi membentuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut. 

Momentum penting ini ditandai dengan kegiatan tasyakuran yang dirangkaikan dengan penandatanganan dan penyerahan hibah tanah serta bangunan Korpri Kabupaten Garut, yang berlokasi di Jalan Patriot No. 10, Kecamatan Tarogong Kidul, Jum’at (30/1/2026).

Kehadiran kantor imigrasi tersebut disambut antusias karena menjawab kebutuhan masyarakat Garut akan layanan keimigrasian yang selama ini harus diakses ke daerah lain. 

Kini, warga tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh hanya untuk mengurus paspor.

Sekretaris Jenderal Kemenimipas RI, Asep Kurnia, menegaskan bahwa pendirian Kantor Imigrasi Garut merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendekatkan pelayanan publik, khususnya di bidang keimigrasian.

Menurutnya, keberadaan kantor ini sangat membantu masyarakat, terutama calon jemaah haji dan umrah, sekaligus memperluas fungsi layanan bagi warga negara asing (WNA).

“Kantor imigrasi ini bukan hanya untuk pembuatan paspor, tetapi juga melayani keperluan WNA. Kami mendorong Garut agar lebih terbuka terhadap investasi dengan kemudahan layanan keimigrasian, seperti perpanjangan izin tinggal, VITAS, dan layanan lainnya,” ujar Asep.

Selain pelayanan, aspek pengawasan keimigrasian juga menjadi perhatian utama. Asep menegaskan bahwa penguatan fungsi pengawasan akan dilakukan guna meminimalisir keberadaan imigran ilegal di wilayah Garut.

Ia pun memberikan apresiasi khusus karena Kantor Imigrasi Garut menjadi yang pertama beroperasi dan mampu menerbitkan paspor, dari total 18 kantor imigrasi baru yang diresmikan secara nasional.

Sementara itu, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menyampaikan bahwa berdirinya kantor imigrasi ini merupakan hasil dari proses panjang dan kolaborasi kuat antara Pemerintah Kabupaten Garut dan Kemenimipas RI.

Bupati mencanangkan visi Garut sebagai daerah yang lebih terbuka atau “In and Out”, seiring dengan hadirnya fasilitas pelayanan keimigrasian di daerahnya.

“Artinya, masyarakat Garut yang ingin ke luar negeri tidak akan lagi mengalami kesulitan. Kantor ini juga menjadi sarana literasi agar masyarakat memahami aturan imigrasi dan tidak terjebak praktik human trafficking atau perdagangan orang,” tegasnya.

Ia berharap hibah tanah dan bangunan yang diserahkan oleh Korpri Kabupaten Garut dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai pusat pelayanan publik yang profesional, aman, dan berkelanjutan, serta memberikan dampak jangka panjang bagi seluruh lapisan masyarakat. (Asan)

Exit mobile version