BeritaEkonomiHeadlineInformatikaRagam DaerahTeknologi

Kanwil DJP Jabar I Gelar Peluncuran Piagam Wajib Pajak: Komitmen Layanan Adil, Transparan, dan Akuntabel

714
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jawa Barat I) gelar kegiatan Peluncuran Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) disaksikan oleh perwakilan pajak, asosiasi, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya di Auditorium Gedung Keuangan Negara (GKN) Bandung.

SNU|Jakarta,- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jawa Barat I) menggelar kegiatan Peluncuran Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) disaksikan oleh perwakilan pajak, asosiasi, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya di Auditorium Gedung Keuangan Negara (GKN) Bandung, Jumat(1/8/2025).

Piagam wajib pajak merupakan dokumen publik yang diterbitkan oleh otoritas pajak suatu negara yang secara eksplisit menyatakan hak dan kewajiban wajib pajak serta komitmen otoritas pajak dalam memberikan pelayanan yang adil, transparan, dan akuntabel. Piagam wajib pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-13/PJ/2025.

“Piagam wajib pajak ini bertujuan membina hubungan saling percaya, saling menghormati, dan bertanggung jawab antara wajib pajak dan negara,” ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Kurniawan Nizar.

Terdapat 8 (delapan) hak dan kewajiban wajib pajak yang tertuang dalam Piagam Wajib Pajak tersebut. Isi piagam wajib pajak yang tercantum dalam PER-13/PJ/2025 sebagai berikut:

HAK WAJIB PAJAK

  1. Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan.
  2. Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya.
  3. Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
  4. Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.
  5. Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  6. Hak atas kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak.
  7. Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  8. Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

KEWAJIBAN WAJIB PAJAK

  1. Kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  2. Kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  3. Kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
  4. Kewajiban untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi, dan hal lain sebagai dasar dalam kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan.
  5. Kewajiban untuk menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang perpajakan secara jujur, tepat guna, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  6. Kewajiban untuk melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  7. Kewajiban untuk menunjuk kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan bagi wajib pajak yang menunjuk kuasa.
  8. Kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Lebih lanjut, Kurniawan Nizar mengatakan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Pajak termasuk Kanwil DJP Jawa Barat I membutuhkan dukungan berbagai pihak. Stiap pajak yang dibayarkan oleh para wajib pajak merupakan darah dan denyut nadi pembangunan nasional.

“Dari pajak inilah berbagai infrastruktur vital terbangun, jalan tol yang memperlancar distribusi barang dan jasa, jembatan yang menghubungkan daerah terpencil, pelabuhan dan bandara yang membuka gerbang ekonomi, hingga bendungan yang menopang ketahanan pangan kita,” ujar Nizar.

Beliau menambahkan, “Mari kita jadikan momentum Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini sebagai tonggak sejarah baru dalam perjalanan kita membangun Indonesia yang lebih maju, adil, dan sejahtera. Terus bergandengan tangan karena setiap kontribusi kita, sekecil apa pun, akan menjadi bagian tak terpisahkan dari mozaik kemajuan bangsa Indonesia,” pungkasnya.

Exit mobile version