SNU|Kabupaten Bandung – Pemilihan Kepala Daerah serentak telah usai. Meskipun pemenangnya secara resmi akan diumumkan oleh KPU pada Tanggal 15 Desember 2025, namun di beberapa daerah sudah bisa diketahui berdasarkan rekapitulasi KPU Kota/ kabupaten.
Hal itu diungkapkan oleh Oleh Pemerhati Sosial, dan Mantan Pengurus KNPI Jabar, Idat Mustari
Menurut Idat, seperti di Kabupaten Bandung, Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Bandung nomor urut 2 Dadang Supriatna-Ali Syakieb tercatat unggul di Pilkada Kabupaten Bandung 2024.
“Menurut rekapitulasi KPU Kabupaten Bandung, Dadang-Ali Syakieb meraup suara 1.046.344 suara atau 55,85 persen. Sementara itu, pasangan calon nomor urut 1 Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan hanya mengantongi 827.240 suara atau 44,15 persen,” ungkap Idat. Minggu (8/12/2024).
Jumlah Pasangan Calon (Paslon) Pilkada di setiap daerah berbeda, ada yang dikuti oleh satu Paslon melawan kotak kosong. Ada yang dikuti oleh dua Paslon (head to head), ada juga yang tiga Paslon, empat Paslon.
“Tentu saja kondisi ini pun menghasilkan fenomena psikologis yang berbeda,” ucapnya.
Sejatinya diatas kertas Paslon yang melawan kotak kosong pasti menang.
“Namun kenyataannya tak seperti itu, ada di beberapa daerah yang kalah dari kotak kosong. Tentu bagi Paslon yang kalah dari kotak kosong, punya beban psikologis yang teramat berat dibandingkan mereka yang kalah oleh adanya Paslon lain,” sebut Dia.
Bagi Pilkada yang diikuti oleh dua Paslon, dampak psikologis karena kalah pun berbeda dibandingkan yang diikuti oleh lebih dua paslon.
“Paslon yang kalah tapi diikuti oleh lebih dari dua paslon, meskipun kalah terasa lebih ringan, sebab ada temannya yang sama-sama kalah. Oleh karena itu meskipun baru pengumuman berdasarkan hasil perhitungan cepat atau quick count, langsung menerima atas kekalahannya bahkan langsung mengucapkan selamat kepada pemenangnya,” imbuh Idat.
Di sejumlah daerah, Pilkada yang head to head, meskipun sudah dihitung berdasarkan data KPU pun, Paslon yang belum beruntung tidak serta menerima bahkan sudah siap-siap melanjutkan gugatan ke MK (Mahkamah Kontitusi).
“Tentu saja itu adalah hak setiap peserta Pilkada. Namun alangkah arifnya jika semua pihak menyadari bahwa Kekuasaan diberikan oleh Allah kepada siapa saja yang dikendaki-Nya, begitu pesan Al-Quran di Surat Ali ‘Imran : Ayat 26 :” Katakanlah (Muhammad), “ Wahai Tuhan pemilik kekuasaan, Engkau berikan kekuasaan kepada siapa pun yang Engkau kehendaki, dan Engkau cabut kekuasaan dari siapa pun yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan siapa pun yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan siapa pun yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebajikan. Sungguh Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu,” paparnya.
Lebih lanjut menurut Idat, bahwa merajut kebersamaan tentu jauh lebih baik ke depannya dibandingkan terus menerus mempertajam perseteruan akibat Pilkada, seperti kata pepatah ‘ Menang jadi arang, kalah jadi abu. (***)