SNU//Mandaling Natal – Pelaporan terhadap Guru SD Negeri 328 Sinunukan IV, Iyusan Sukoco, oleh orang tua salah satu siswi, memicu keprihatinan luas di kalangan masyarakat dan tokoh pendidikan Mandailing Natal.
Kasus ini dinilai sebagai cerminan perlunya perlindungan hukum bagi tenaga pendidik serta pentingnya komunikasi yang sehat antara sekolah dan wali murid.
Iyusan, membenarkan bahwa dirinya telah dimintai keterangan oleh pihak Polres Mandailing Natal.
“Benar, saya dilaporkan ke Polres oleh orang tua siswi. Saya sudah dipanggil satu kali untuk klarifikasi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (19/10/2025).
Dalam surat pembelaan resmi yang disampaikan kepada Kapolres Mandailing Natal, tim pendamping hukum Iyusan meminta agar penyidik meninjau perkara tersebut secara objektif dan berkeadilan.
Mereka menilai persoalan yang muncul lebih bersifat kesalahpahaman atau miskomunikasi, bukan tindak pidana.
“Kami meyakini bahwa Iyusan Sukoco tidak bersalah. Ini hanya kesalahpahaman komunikasi antara pihak sekolah dan orang tua siswa,” tulis pihak pendamping hukum dalam suratnya.
Sejumlah tokoh pendidikan di Mandailing Natal menilai, mudahnya persoalan internal sekolah dibawa ke ranah hukum, tanpa upaya mediasi terlebih dahulu menjadi preseden yang kurang baik.
Mereka menegaskan bahwa guru perlu mendapat perlindungan hukum, selama melaksanakan tugas profesionalnya dalam mendidik dan membimbing siswa, selama tidak terdapat unsur kekerasan atau pelanggaran etika berat.
“Guru adalah ujung tombak pendidikan. Jika setiap persoalan kecil langsung dilaporkan ke polisi, dunia pendidikan bisa kehilangan marwahnya,” ujar salah satu tokoh pendidikan setempat.
Dorongan Keadilan Restoratif
Pihak sekolah bersama komunitas pendidikan berharap agar aparat penegak hukum dapat melihat kasus ini secara proporsional, serta mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Pendekatan ini diharapkan dapat memulihkan hubungan baik antara guru dan orang tua siswa, demi kepentingan terbaik bagi anak dan kelangsungan proses belajar mengajar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepolisian Resor Mandailing Natal belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut. (Rizky)