Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKasusKriminalRagam Daerah

Kasus Penipuan SMKN 1 Dolok Masihul Masuk Babak Baru, Polda Sumut Kirim BAP ke Kejaksaan

120
×

Kasus Penipuan SMKN 1 Dolok Masihul Masuk Babak Baru, Polda Sumut Kirim BAP ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

SNU//Medan – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Kepala SMKN 1 Dolok Masihul, Misrayani SPd MSi, resmi memasuki tahap baru. 

Polda Sumatera Utara memastikan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Example 300x600

Kepastian itu disampaikan Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Alfian Tri Permadi.
 

“Betul bang, berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan. Penanganan dilakukan oleh Subdit II Unit 4 Krimum,” ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.

Meski status tersangka telah ditetapkan, Misrayani hingga kini belum dilakukan penahanan, sehingga pihak kuasa hukum korban kembali mendesak agar proses hukum dipercepat.

Kasus ini bermula dari laporan Dwi Prawoto, warga Sragen, Jawa Tengah, sesuai STTLP Nomor B/720/VI/2024/SPKT/Polda Sumut tertanggal 5 Juni 2024. 

Dwi mengaku mengalami kerugian Rp266.960.000 setelah memasok perlengkapan sekolah untuk SMKN 1 Lubuk Pakam pada awal 2023, saat sekolah masih dipimpin oleh Misrayani sebelum dipindahkan ke SMKN 1 Dolok Masihul.

Kuasa hukum pelapor dari Law Office Tambun & Associates, Frien Jones IH Tambun SH MH, menjelaskan bahwa berbagai perlengkapan sekolah—mulai dari seragam batik, pakaian olahraga, pakaian praktik, hingga topi, dasi, dan atribut telah diserahkan kepada staf tata usaha, Misirawati. Namun hingga kini, pembayaran tak kunjung dilakukan.

Jones memaparkan empat transaksi yang masuk dalam materi perkara, yakni:

Seragam batik: 782 potong

Seragam olahraga: 780 potong

Seragam praktik: 780 potong

Seragam batik tambahan: 20 potong.

Nilai keseluruhan transaksi mencapai ratusan juta rupiah.

Penetapan Tersangka

Dalam penyidikan, Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan Misrayani dan Misirawati sebagai tersangka, sebagaimana tertuang dalam SP2HP Nomor B/1368/VI/2025/Ditreskrimum Polda Sumut tanggal 30 Juni 2025.

Selain dugaan penipuan (Pasal 378 KUHP) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP), Jones menilai ada indikasi kuat tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pungutan liar (pungli). Salah satu temuan penting dalam penyidikan adalah bukti transfer dana dari bendahara sekolah kepada Misrayani.

Kasus ini kini menunggu tindak lanjut dari kejaksaan untuk menentukan langkah hukum berikutnya. (Rizky)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600