SNU//Kab .Bandung – DPRD Kabupaten Bandung melalui Komisi B akhirnya angkat bicara terkait polemik gagal bayar yang menjerat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bandung Daya Sentosa (BDS) kepada sejumlah vendor. Dalam pernyataan resminya, DPRD mengungkap bahwa PT BDS justru memiliki piutang besar yang belum tertagih.
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Faisal Radi Sukmana, menyebut bahwa berdasarkan hasil pengawasan dan data yang dihimpun, PT BDS memiliki piutang sekitar Rp125 miliar dari salah satu mitra bisnisnya, PT Cahaya Frozen. Sementara itu, BDS juga menanggung kewajiban pembayaran kepada para supplier sebesar ±Rp117 miliar.
“Artinya, secara finansial, PT BDS bukan hanya berposisi sebagai pihak yang belum membayar, tapi juga sebagai pihak yang dirugikan akibat belum diterimanya pembayaran dari mitra,” jelas Faisal kepada wartawan di gedung DPRD Kab Bandung, Kamis (31/7/2025).
Faisal menegaskan bahwa seluruh transaksi antara PT BDS dan pihak mitra adalah murni hubungan business to business (B to B). Oleh karena itu, ia menilai tidak ada dasar untuk menyeret nama Bupati Bandung ke dalam urusan operasional maupun kontraktual yang terjadi.
“Dalam hal ini Bupati Bandung hanya bertindak sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang bersifat strategis, bukan teknis, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD,” ungkap politisi Partai Demokrat tersebut.
Ia pun mengecam upaya politisasi terhadap kasus ini, terlebih jika diarahkan pada kepentingan Pilkada yang mulai menghangat. Menurutnya, tuduhan-tuduhan yang menyudutkan Bupati Bandung tanpa dasar hukum dan bukti sah hanya akan menciptakan kegaduhan publik.
“Penggiringan opini seperti itu tidak bisa dibenarkan. Jika ada yang menilai ini sebagai tanggung jawab pribadi Bupati, maka itu tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan masyarakat,” tegasnya.
DPRD Kabupaten Bandung, lanjut Faisal, mendukung penuh proses hukum terhadap kasus ini jika ditemukan pelanggaran, baik dalam aspek perdata maupun pidana. Ia meminta semua pihak menyelesaikan persoalan sesuai prinsip due process of law dan menjauhkan isu ini dari muatan politik.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bandung Hj. Renie Rahayu Fauzi turut menegaskan bahwa DPRD telah menjalankan fungsi pengawasan secara aktif melalui Komisi B. Ia berharap masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh narasi-narasi tidak akurat yang berkembang.
“Masalah PT BDS ini adalah murni urusan bisnis antara BDS dan para mitranya, termasuk PT Cahaya Frozen. DPRD berharap masalah ini bisa segera tuntas dan tidak digunakan untuk menggiring opini negatif terhadap pejabat publik,” ujarnya.
Renie juga menambahkan, DPRD tetap berkomitmen untuk memastikan penyelesaian kasus ini berjalan transparan dan adil demi kepentingan masyarakat Kabupaten Bandung. (apih)