Jawa Barat, Kabupaten Bandung l secondnewsupdate.co.id – Pemerintah Kabupaten Bandung mengambil langkah serius untuk mempercepat proses persetujuan lingkungan yang menjadi salah satu tahapan penting dalam perizinan berusaha.
Langkah tersebut diharapkan mampu membuka ruang investasi lebih luas sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan, proses perizinan harus berjalan cepat, efektif, transparan, namun tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.
Penegasan itu disampaikan Dadang Supriatna saat memimpin Rapat Koordinasi Proses Persetujuan Lingkungan sebagai Persyaratan Perizinan Berusaha atau Kegiatan di Kabupaten Bandung, Rabu (9/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Dadang yang akrab disapa KDS memberikan apresiasi kepada para pengembang, perusahaan, serta konsultan yang turut mendorong pengembangan kegiatan usaha di Kabupaten Bandung.
Menurutnya, iklim investasi perlu dibangun melalui sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan konsultan.
Pemerintah daerah, kata dia, tidak ingin proses administrasi justru menjadi faktor yang memperlambat masuk dan berkembangnya investasi.
“Saya ingin segera, karena jangan sampai ada keterlambatan dan hambatan bagi pengembang yang akan melakukan pengembangan di wilayah Kabupaten Bandung,” ujar KDS.
Klarifikasi ATR/BPN Jadi Momentum Percepatan
Salah satu perkembangan yang menjadi perhatian dalam rapat tersebut adalah telah diterimanya surat klarifikasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengenai penyesuaian Lahan Baku Sawah (LBS) menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
KDS menyebut hasil klarifikasi tersebut memberikan kejelasan terhadap luasan lahan yang masuk dalam kategori LP2B di Kabupaten Bandung.
“Alhamdulillah Kabupaten Bandung berada di angka 85,83 persen. Luasan yang masuk LP2B sekitar 24.200 hektare dari jumlah LBS sekitar 27.800 hektare,” ungkapnya.
Setelah klarifikasi dari pemerintah pusat diterima, Pemkab Bandung akan melanjutkan tahapan berikutnya dengan mempercepat penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai tindak lanjut sekaligus konsideran atas hasil klarifikasi tersebut.
Langkah ini dinilai penting agar kepastian tata ruang dan aspek lingkungan dapat menjadi dasar yang lebih jelas dalam proses pengembangan kegiatan usaha di daerah.
OPD Diminta Jangan Saling Menunggu
KDS pun meminta perangkat daerah terkait untuk tidak bekerja secara parsial. Koordinasi lintas sektor harus diperkuat agar setiap tahapan dapat diselesaikan sesuai kewenangan masing-masing.
Sejumlah perangkat daerah yang menjadi bagian penting dalam proses tersebut di antaranya unsur Asisten Daerah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), serta DPMPTSP.
KDS meminta seluruh jajaran bergerak cepat sehingga tidak terjadi penumpukan proses administrasi yang berujung pada keterlambatan realisasi investasi.
Namun, percepatan tersebut menurut KDS bukan berarti mengabaikan persyaratan.
Pengembang dan konsultan juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh dokumen dan ketentuan teknis dipenuhi secara tepat.
Ia meminta konsultan lebih proaktif dalam menindaklanjuti hasil pembahasan maupun koreksi dari perangkat daerah teknis.
“Kalau konsultan bisa membantu secara maksimal, saya kira dari Dinas LH tidak akan menghambat. Jadi harus ada kerja sama dalam konteks positif untuk membantu percepatan pengembangan,” tutur KDS.
Regulasi Bisa Disesuaikan, Asalkan Tak Langgar Aturan
Pemkab Bandung, lanjut KDS, pada prinsipnya terbuka terhadap berbagai upaya untuk menyederhanakan sekaligus mempercepat proses perizinan.
Bahkan, apabila terdapat ketentuan daerah yang perlu disesuaikan untuk mendukung percepatan, pemerintah daerah siap melakukan evaluasi maupun penyesuaian regulasi sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.
“Percepatan harus tetap berada dalam aturan. Jangan sampai karena ingin cepat, kemudian mengabaikan ketentuan yang berlaku,” menjadi prinsip yang ditekankan dalam proses tersebut.
KDS juga memberikan perhatian terhadap penyusunan dokumen lingkungan, termasuk Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Ia berharap proses UKL-UPL dapat diselesaikan secara efektif apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi. Sementara untuk Amdal, meski terdapat batas waktu normatif dalam prosesnya, percepatan tetap dimungkinkan apabila pengembang dan konsultan segera melengkapi kekurangan serta melakukan perbaikan dokumen.
Dengan langkah tersebut, Pemkab Bandung ingin menciptakan keseimbangan antara kepastian investasi, perlindungan lingkungan, kepatuhan terhadap regulasi, dan peningkatan PAD.
Pemerintah daerah menilai investasi yang tumbuh secara sehat akan memberikan efek berantai terhadap perekonomian daerah, termasuk membuka lapangan kerja, meningkatkan aktivitas usaha masyarakat, serta memperkuat sumber-sumber pendapatan daerah.
Karena itu, percepatan persetujuan lingkungan kini didorong menjadi bagian dari strategi Pemkab Bandung dalam menciptakan iklim usaha yang lebih responsif tanpa mengesampingkan aspek keberlanjutan lingkungan. (Apih)
