Jawa Barat, Kab. Bandung l secondnewsupdate.co.id – Kabar menggembirakan datang bagi para pemilik lahan pertanian di Kabupaten Bandung.
Bupati Bandung Dadang Supriatna yang akrab disapa KDS telah menyiapkan skema insentif berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi pemilik sawah yang mempertahankan lahannya sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi Pemerintah Kabupaten Bandung untuk menahan laju alih fungsi lahan pertanian sekaligus menjaga ketahanan pangan daerah.
Rencana perlindungan tersebut mencakup sekitar 24.200 hektare lahan, atau sekitar 87 persen dari total 27.800 hektare Lahan Baku Sawah (LBS) yang berada di Kabupaten Bandung.
KDS menyampaikan rencana tersebut saat ditemui di Rumah Dinas Bupati Bandung, Soreang, Senin (31/8/2026).
Menurut KDS, usulan penetapan LP2B Kabupaten Bandung telah disampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Juli 2026.
Saat ini, data tersebut masih menjalani proses rekonsiliasi dan cleansing sebelum masuk tahap penetapan.
“LBS kita 27.800 hektare. Untuk menjadi LP2B sekitar 87 persen, artinya sekitar 24.200 hektare. Satu bulan lalu sudah kita serahkan kepada Kementerian ATR/BPN. Sekarang sedang diproses, ada rekonsiliasi dan cleansing. Insyaallah dalam waktu dua hari ke depan akan ada perkembangan,” ujar KDS.
Sawah Dipertahankan, PBB Dibebaskan
KDS menegaskan, perlindungan lahan pertanian tidak cukup hanya melalui penetapan status LP2B. Pemerintah harus memberikan insentif nyata kepada pemilik lahan agar memiliki alasan kuat untuk mempertahankan sawahnya.
Salah satu bentuk penghargaan yang disiapkan Pemkab Bandung adalah pembebasan PBB bagi lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B.
“Nanti khusus untuk LP2B ini kita bebaskan pajak, tidak usah bayar pajak setiap tahunnya. Ini salah satu komitmen. Kita pahami masyarakat atau pemilik lahan yang mempertahankan sawah menjadi LP2B perlu ada semacam reward. Pemerintah harus hadir,” tegasnya.
Menurut KDS, kebijakan tersebut penting agar perlindungan sawah tidak hanya identik dengan larangan melakukan alih fungsi lahan.
Sebaliknya, pemilik lahan juga harus memperoleh manfaat langsung karena telah ikut menjaga keberlangsungan lahan pertanian.
“Jangan sampai masyarakat diminta mempertahankan sawah, tetapi pemerintah tidak memberikan dukungan,” ujarnya.
Pemdes Diminta Perkuat Perlindungan Sawah
Untuk memperkuat kebijakan tersebut hingga tingkat paling bawah, KDS meminta pemerintah desa menyusun peraturan desa (perdes) setelah penetapan LP2B selesai.
Perdes dinilai penting sebagai salah satu instrumen penguatan perlindungan lahan pertanian di tingkat lokal.
Sementara itu, Pemkab Bandung juga menyiapkan dukungan regulasi melalui peraturan bupati maupun regulasi tingkat provinsi sesuai kewenangan.
Target perlindungan sekitar 87 persen LBS tersebut juga sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat mengenai perlindungan lahan sawah guna mendukung ketahanan pangan nasional.
Tak Hanya Pajak, Irigasi Juga Jadi Prioritas
Selain memberikan insentif fiskal kepada pemilik lahan, KDS juga mendorong pemerintah pusat memperkuat infrastruktur pertanian, khususnya jaringan irigasi.
Kabupaten Bandung tercatat memiliki sekitar 547 daerah irigasi (DI). Dari jumlah tersebut, Pemkab Bandung telah mengusulkan penanganan sekitar 19 daerah irigasi kepada pemerintah pusat dengan kebutuhan anggaran mencapai sekitar Rp947 miliar.
Untuk tahun 2026, KDS memperoleh informasi adanya alokasi anggaran sekitar Rp334 miliar.
Namun, dirinya masih akan mengejar kepastian mengenai waktu pelaksanaan program tersebut bersama Kementerian Pertanian dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum.
“Kalau LBS ini sudah ditetapkan LP2B 87 persen, pemerintah harus hadir dan menjamin. Saluran primer, sekunder, tersier, termasuk jalan usaha tani harus terpenuhi,” tegas KDS.
LP2B Harus Membuat Sawah Tetap Produktif
KDS menilai perlindungan lahan pertanian harus berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas petani.
Tanpa dukungan irigasi, jalan usaha tani, serta infrastruktur produksi lainnya, status LP2B dikhawatirkan hanya menjadi perlindungan administratif yang belum cukup memberikan daya dukung bagi petani.
Karena itu, Pemkab Bandung akan mendorong agar penetapan LP2B tidak berhenti pada aspek regulasi.
Kebijakan tersebut harus dibarengi dengan pembangunan infrastruktur pertanian dan berbagai bentuk dukungan yang membuat lahan sawah tetap produktif sekaligus memiliki nilai ekonomi bagi pemiliknya.
Dengan skema tersebut, Pemkab Bandung berharap pemilik lahan memiliki alasan yang semakin kuat untuk mempertahankan sawah daripada menjual atau mengalihfungsikannya menjadi kawasan perumahan maupun industri.
Langkah itu sekaligus menjadi upaya Pemerintah Kabupaten Bandung menjaga keberadaan lahan pangan di tengah tekanan pembangunan dan kebutuhan ruang yang terus meningkat. (Apih)
