SNU|Kabupaten Garut – Kebijakan Pemerintahan Kabupaten Garut, terkait masalah Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) yang berlokasi di Pasir Bajing Kabupaten Garut, dikritik oleh aktivis Peduli Lingkungan Hidup Kabupaten Garut, Ateng Sujana. Minggu (26/1/2025).
Menurut Ateng, bahwa Potensi Penyalahgunaan Wewenang dan Dampak Lingkungan terhadap Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPAS) Pasir Bajing.
“Perjanjian tersebut yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Garut. Keputusan yang diambil oleh PJ Bupati Garut, Barnas Adjidin, saya nilai telah menciptakan keresahan di masyarakat dan menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan jabatan dan wewenang,” ucap Ateng menyesalkan.
Dinilai kebijakan tersebut, menurut Ateng kembali, “Telah mencederai kewibawaan pemerintah dan tidak memperhatikan prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya publik,” ujarnya
Disisi lain, Ateng juga mengungkapkan bahwa proses perencanaan dan pengelolaan TPAS Pasir Bajing dilakukan secara terburu-buru dan minim partisipasi publik.
“Hal ini, telah menimbulkan kesan bahwa kebijakan tersebut lebih mengutamakan kepentingan tertentu dibandingkan dengan hak masyarakat Garut untuk mendapatkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan,” tambah Ateng.
Selain itu, Ateng sangat mengkritik kurangnya transparansi dalam pembagian tanggung jawab, pengawasan, dan penggunaan dana terkait TPAS tersebut.
Ia menganggap bahwa kebijakan ini justru berpotensi merugikan masyarakat Garut dan menambah polusi serta kerusakan lingkungan, yang akan berdampak negatif dalam jangka panjang.
Ateng mendesak agar pemerintah Garut segera mengevaluasi kembali kebijakan ini. Mereka menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam setiap tahapan pengambilan keputusan.
“Serta memastikan bahwa kebijakan pengelolaan sampah dapat berjalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan berpihak pada keberlanjutan lingkungan,” tegas Ateng.
Selanjutnya menurut Ateng, apabila ini tidak di tempuh maka ateng sujana akan melakukan gugatan claas action terhadap kebijakan PJ Bupati Garut, PJ Walikota Kota Bandung Dan Pj Gubernur Jabar, (Asan)
