Tasikmalaya// secondnewsupdate.co.id – Aksi pencurian dengan modus berpura-pura isi bensin terjadi di SPBU Rancamaya, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
Pelaku berinisial FF (23) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah aksinya terekam jelas kamera CCTV.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat dini hari, 13 Maret 2026, sekitar pukul 00.50 WIB di SPBU 33.46401, Jalan Sentral, Desa Cikunten.
Saat itu kondisi SPBU sedang sepi, FF datang bersama rekannya, IR, dengan mengendarai sepeda motor.
Mereka berpura-pura hendak mengisi bahan bakar minyak (BBM). Namun di balik itu, FF ternyata sudah merancang aksi pencurian.
Saat IR maju ke antrean untuk mengalihkan perhatian petugas, FF turun dari motor, dengan gerak cepat namun tenang, ia mengincar laci penyimpanan uang di jalur tengah SPBU.
Tanpa menimbulkan kecurigaan, FF membuka laci tersebut dan mengambil tas berisi uang operasional sebesar Rp 8.948.000, uang itu kemudian disembunyikan di balik jaketnya.
Usai beraksi, FF langsung memberi isyarat kepada rekannya untuk pergi.
Keduanya kabur meninggalkan lokasi, sementara petugas SPBU belum menyadari uang telah raib,
beberapa menit kemudian, petugas baru menyadari laci dalam keadaan kosong.
Kejadian itu langsung dilaporkan oleh Edis Rahmat Hidayat kepada pihak kepolisian.
Tim Buser Polres Tasikmalaya segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV.
Dari CCTV identitas pelaku mulai terungkap.
Dalam rekaman tersebut, wajah, pakaian, hingga kendaraan yang digunakan pelaku terlihat jelas.
Polisi kemudian melakukan pengejaran berdasarkan informasi warga yang mengarah ke wilayah Cigalontang. Tak butuh waktu lama, FF berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi Z 6670 RB serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
Plt. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusup Suryana, mengatakan pelaku berhasil diidentifikasi berkat rekaman CCTV.
“Pelaku teridentifikasi dari CCTV. Kami amankan di wilayah Cigalontang beserta barang buktinya. Niatnya rapi, tapi kamera lebih rapi,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, FF kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Polisi juga mengimbau para pengelola usaha untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan.
“Pastikan laci penyimpanan uang selalu dalam kondisi aman. Waktu tengah malam sering dimanfaatkan pelaku kejahatan,” pungkas Agus. (Krist)
