ArtikelHukumInternasionalKriminalPolitikRagam Daerah

Kejari Bongkar Dugaan Korupsi Disnaker, Aktivis: “Jangan Ada yang Merasa Aman!”

5315
Ketua Umum LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) RI, Andi Halim, secara tegas angkat bicara. Ia mengaku sudah lebih dulu mengendus adanya indikasi penyimpangan, meski tetap terkejut saat penggeledahan benar-benar terjadi.

Cimahi//secondnewsupdate.co.id — Aksi penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Cimahi di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi mendadak mengguncang publik dan menjadi sorotan tajam. 

Operasi hukum yang berlangsung pada pertengahan pekan ini membuka tabir dugaan praktik korupsi yang selama ini nyaris luput dari perhatian.

Ketua Umum LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) RI, Andi Halim, secara tegas angkat bicara. Ia mengaku sudah lebih dulu mengendus adanya indikasi penyimpangan, meski tetap terkejut saat penggeledahan benar-benar terjadi. 

“Terus terang, informasi itu sudah saya terima jauh hari sebelumnya. Tapi ketika penggeledahan berlangsung, tetap saja mengagetkan,” ujarnya. Kamis (23/4/2026).

Menurutnya, langkah Kejari Cimahi ini menjadi bukti nyata bahwa aparat penegak hukum tidak tinggal diam dalam memberantas tindak pidana korupsi, termasuk yang selama ini dianggap ‘aman’ dari sorotan.

Dugaan Korupsi di Sektor Pelatihan Kerja Bikin Publik Tersentak.

Kasus ini dinilai mengejutkan karena terjadi di sektor pelatihan tenaga kerja—bidang yang selama ini tidak terlalu disorot dibanding dinas dengan anggaran besar seperti pekerjaan umum atau perumahan.

“Selama ini Disnaker relatif jauh dari pantauan aktivis. Tapi ternyata di sektor pelatihan kerja pun ada dugaan praktik korupsi. Ini yang membuat publik kaget,” tegas Andi.

Warning Keras: Pejabat Jangan Main-Main dengan Temuan BPK!

Lebih jauh, Andi memberikan peringatan keras kepada seluruh aparatur pemerintah daerah agar tidak menganggap remeh temuan audit, khususnya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ia menegaskan, batas waktu 60 hari untuk pengembalian kerugian negara bukan formalitas semata.

“Kalau dalam 60 hari tidak dikembalikan, itu bisa masuk tindak pidana korupsi. Jangan tunggu diproses hukum,” katanya.

Menurutnya, masih ada potensi kasus serupa di dinas lain yang belum terungkap. Ia mendesak agar pihak terkait segera berbenah sebelum terseret proses hukum.

Kasus Lama Bisa Dibuka Kembali, DPRD Tak Luput Sorotan

Tak hanya fokus pada kasus terbaru, Andi juga menyinggung kemungkinan dibukanya kembali kasus-kasus lama yang belum tuntas, termasuk dugaan penyimpangan perjalanan dinas di lingkungan DPRD Kota Cimahi.

“Kalau ada yang belum mengembalikan kerugian negara, itu bisa ditindaklanjuti lagi. Ini bukan soal individu, tapi tanggung jawab kolektif,” ujarnya.

Ia menilai, peran inspektorat menjadi krusial untuk menelusuri siapa saja yang belum memenuhi kewajiban pengembalian kerugian daerah.

Apresiasi untuk Kejari: Ini Titik Awal Bersih-Bersih!

Di sisi lain, Andi memberikan apresiasi tinggi kepada Kejari Cimahi atas langkah tegasnya. Ia menyebut ini sebagai titik awal bersih-bersih yang bisa merambah ke sektor lain, baik eksekutif maupun legislatif.

“Ini warning keras. Jangan ada yang merasa aman. Bisa saja berikutnya dinas lain atau bahkan lembaga legislatif yang diperiksa,” katanya.

Seruan Keras: Hindari Gaya Hidup Hedon dan Gratifikasi

Menutup pernyataannya, Andi mengingatkan bahwa praktik korupsi tidak selalu berbentuk besar. Perilaku seperti gratifikasi, suap, hingga gaya hidup hedon juga menjadi pintu masuk korupsi.

“Pejabat harus menjaga integritas. Hindari gratifikasi, suap, dan gaya hidup berlebihan. Itu semua bisa menyeret pada korupsi,” tegasnya.

Dengan proses hukum yang terus berjalan, publik kini menanti langkah lanjutan dari Kejari Cimahi. Satu hal yang pasti—kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa era ‘zona nyaman’ bagi pelaku korupsi kian menyempit. (Bagdja)

Penulis: Bagdja Sukmana Editor: Bama
Exit mobile version