HukumKriminalRagam Daerah

Kejari Cimahi Tuntaskan Rangkaian Hakordia 2025, Ungkap Sejumlah Kasus Korupsi dan Lakukan Penggeledahan di STIKES Budi Luhur

2382
Dalam apel memperingati Harkodia, Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Nurintan M.N.O Sirait, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan capaian Bidang Tindak Pidana Khusus sepanjang tahun 2025 sebagai berikut:

SNU//Cimahi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi telah menyelesaikan rangkaian kegiatan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang berlangsung sejak 24 November hingga 9 Desember 2025. 

Seluruh kegiatan tahun ini mengusung tema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”, dengan fokus pada edukasi publik dan penguatan komitmen pemberantasan korupsi.

Kegiatan yang digelar mencakup:

Lomba Pidato Anti Korupsi tingkat SMP se-Kota Cimahi

Podcast bersama IJTI Kota Cimahi membahas peran Kejaksaan dalam pencegahan dan penindakan korupsi. Selasa (9/12/2025).

Senam Bersama & Kampanye Anti Korupsi di lapangan upacara Pemerintah Kota Cimahi

Jajaran Kejari Cimahi dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) dihalaman Kantor Kejari Cimahi foto bersama

Seminar dan Focus Group Discussion (FGD) yang menghadirkan tokoh masyarakat, pemuda, dan ASN Pemkot Cimahi

Kegiatan ini diarahkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang nilai integritas serta memperkuat peran publik dalam pencegahan tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Nurintan M.N.O Sirait, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan capaian Bidang Tindak Pidana Khusus sepanjang tahun 2025 sebagai berikut:

“Penyelidikan: 5 kasus

Penyidikan: 2 perkara, yaitu
a. Dugaan penyalahgunaan pelunasan pinjaman dan agunan debitur pada BRI Unit Baros Cimahi (2023–2024), kini memasuki tahap penuntutan
b. Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana PIP Kuliah di STIKES Budi Luhur (TA 2021–2024),” terang Nurintan.

Penuntutan: 3 perkara

Eksekusi: 4 perkara

Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara: Rp 90.113.167

Sebagai bagian dari penanganan dugaan korupsi Dana PIP Kuliah, pada Senin, 8 Desember 2025, Tim Penyidik Kejari Cimahi melakukan tindakan penggeledahan berdasarkan:

Penetapan PN Bale Bandung Nomor 628/Pen.Pid.B-GLD/2025/PN Blb (3 Desember 2025)

Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-3126/M.2.34/Fd.1/11/2025

Surat Perintah Penyidikan terbaru Nomor PRINT-2242/M.2.34/Fd.1/09/2025

Lokasi penggeledahan:
 

• STIKES Budi Luhur Cimahi, Jl. Kerkof No. 243
 

• Kantor Yayasan Pambudhi Luhur 1976, Jl. Kerkof No. 214

“Penggeledahan berlangsung sekitar enam jam dan mengamankan tiga box kontainer berisi dokumen yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan Dana PIP Kuliah 2021–2024,” tambahnya.

Kejari Cimahi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu.

Dengan berakhirnya kegiatan Hakordia 2025, Kejari Cimahi menyatakan akan terus memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui:

Edukasi publik

Peningkatan sinergi kelembagaan

Penegakan hukum yang efektif dan berintegritas

Tujuannya adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas di Kota Cimahi.(Bagdja)

Exit mobile version