HukumRagam Daerah

Kembali Kasus Pengguna Knalpot Brong Ditertawakan Polsek Wanaraja

259
Kembali kasus pengguna Knalpot brong ditertibkan oleh Polsek Wanaraja, karena hal tersebut yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, ternyata masih marak di jalanan walaupun setiap hari Polres Garut beserta Polsek jajaran melakukan Razia dan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan masyarakat Kamis (26/9/2024).

SNU|Wanareja Kabupaten Garut – Kembali kasus pengguna Knalpot brong ditertibkan oleh Polsek Wanaraja, karena hal tersebut yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, ternyata masih marak di jalanan walaupun setiap hari Polres Garut beserta Polsek jajaran melakukan Razia dan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan masyarakat Kamis (26/9/2024).

Polsek Wanaraja, dalam melakukan penindakan kepada 17 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis / bising / brong

Kegiatan penertiban operasi knalpot brong tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Wanaraja AKP Abusono, bersama anggota Polsek Wanaraja di Wilayah Hukum Polsek Wanaraja

“Polsek Wanaraja, dalam melakukan penindakan kepada 17 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis / bising / brong,” ungkap Abusono.

Lanjut Abusono, dasar dari di laksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.

Selain itu juga menindaklanjuti aduan dan keluhan dari warga masyarakat yang terganggu dengan penggunaan knalpot brong.

Selain itu juga menindaklanjuti aduan dan keluhan dari warga masyarakat yang terganggu dengan penggunaan knalpot brong.


“Kami akan terus melakukan Razia terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sampai Kecamatan Wanaraja terbebas dari knalpot brong”. Tegas Abusono. (***)

Exit mobile version