Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
AgamaBudayaGaya hidupRagam Daerah

Ketua DMI Cimahi Ade Irawan Tegaskan Belum Pernah Terima Dana APBD, Ini Penjelasan soal Anggaran KUA dan Masjid Ar-Rozzaq

103
×

Ketua DMI Cimahi Ade Irawan Tegaskan Belum Pernah Terima Dana APBD, Ini Penjelasan soal Anggaran KUA dan Masjid Ar-Rozzaq

Sebarkan artikel ini

Jawa Barat, Cimahi l secondnewsupdate.co.id — Polemik mengenai anggaran Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan serta kaitannya dengan pembinaan masjid di Kota Cimahi mendapat penjelasan dari Ketua Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (PD DMI) Kota Cimahi, H. Ade Irawan.

Penjelasan tersebut disampaikan menyusul adanya permintaan klarifikasi terkait informasi mengenai penggunaan anggaran KUA, khususnya yang dikaitkan dengan keberadaan Masjid Ar-Rozzaq.

Example 300x600

Secara prinsip, anggaran KUA yang bersumber dari APBN melalui DIPA Kementerian Agama diperuntukkan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi KUA. 

Anggaran tersebut, di luar belanja pegawai seperti gaji dan tunjangan, antara lain dialokasikan untuk belanja barang dan jasa serta belanja modal.

Untuk belanja barang dan jasa, penggunaannya mencakup kebutuhan operasional harian, seperti sewa dan pemeliharaan gedung, perbaikan fasilitas kantor, kebutuhan listrik dan air, internet, kebersihan, serta alat tulis kantor dan berbagai perlengkapan administrasi pelayanan masyarakat.

Selain itu, terdapat pula anggaran untuk kebutuhan komunikasi dan pengiriman surat, perjalanan dinas, jasa profesi maupun honorarium tertentu, hingga kegiatan pembinaan keagamaan.

Dalam pelaksanaan tugasnya, KUA juga memiliki fungsi pembinaan masyarakat dalam bidang keagamaan. 

Kegiatan tersebut dapat mencakup bimbingan calon pengantin, sosialisasi terkait perkawinan, pembinaan pengurus masjid, pelatihan administrasi bagi pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), serta kegiatan pembinaan keagamaan lainnya sesuai ketentuan dan program yang telah ditetapkan.

Sementara untuk belanja modal, anggaran dapat digunakan untuk pengadaan aset penunjang pelayanan, antara lain komputer, laptop, printer, scanner, perabot kantor, perangkat jaringan dan sistem informasi, termasuk kebutuhan renovasi gedung KUA sesuai ketentuan penganggaran.

Anggaran KUA Bukan untuk Operasional Masjid

Dalam konteks Masjid Ar-Rozzaq, perlu dibedakan antara anggaran operasional KUA dan anggaran operasional masjid.

Dana yang digunakan untuk kebutuhan operasional masjid pada prinsipnya berasal dari sumber pembiayaan masjid itu sendiri, seperti infak, sedekah, sumbangan masyarakat, maupun sumber lain yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, anggaran KUA tidak diperuntukkan untuk membayar kebutuhan rutin operasional masjid ataupun menutupi kekurangan keuangan masjid.

Namun, KUA tetap memiliki tugas dan fungsi dalam melakukan pembinaan keagamaan terhadap masyarakat dan lembaga keagamaan, termasuk masjid.

Bentuknya dapat berupa pembinaan pengurus, sosialisasi regulasi, pelatihan administrasi, maupun kegiatan peningkatan kapasitas pengelola masjid.

Artinya, apabila terdapat kegiatan pembinaan atau pemantauan yang menjadi bagian dari tugas dan fungsi KUA, pembiayaannya semestinya mengacu pada anggaran dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama, bukan dibebankan kepada anggaran operasional masjid maupun APBD Pemerintah Kota Cimahi.

Ketua DMI Cimahi: Belum Pernah Terima Dana APBD

Di tengah pembahasan tersebut, Ketua PD DMI Kota Cimahi, H. Ade Irawan, memberikan klarifikasi terkait posisi organisasinya dalam hal pendanaan dari Pemerintah Kota Cimahi.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Ade menegaskan bahwa selama dirinya menjabat sebagai Ketua DMI Kota Cimahi sejak tahun 2020 hingga saat ini, pihaknya belum pernah menerima dana yang bersumber dari APBD Kota Cimahi.

“Selama menjabat Ketua DMI Kota Cimahi dari tahun 2020 sampai saat ini, belum pernah menerima dana yang bersumber dari APBD atau bantuan berupa apa pun dari Pemkot Cimahi,” ujar. Selasa (1/9/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa PD DMI Kota Cimahi, menurut keterangan ketuanya, tidak pernah menerima bantuan APBD dari Pemerintah Kota Cimahi selama periode kepemimpinannya.

Perlu Klarifikasi dan Pemisahan Sumber Anggaran

Persoalan mengenai anggaran keagamaan memang perlu dilihat secara cermat dengan membedakan sumber dana, peruntukan, serta kewenangan masing-masing lembaga.

KUA merupakan unit kerja Kementerian Agama yang menjalankan tugas pelayanan dan pembinaan keagamaan dengan dukungan anggaran pemerintah pusat. Sementara masjid merupakan lembaga keagamaan di tengah masyarakat yang pengelolaan operasionalnya memiliki sumber pembiayaan tersendiri.

Adapun DMI memiliki peran dalam pembinaan dan penguatan kelembagaan masjid. 

Karena itu, setiap informasi mengenai dukungan anggaran, pembinaan maupun bantuan kepada masjid perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Klarifikasi dari berbagai pihak menjadi penting untuk memastikan setiap informasi mengenai pengelolaan anggaran publik maupun kegiatan pembinaan keagamaan dapat dipahami secara utuh, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, persoalan yang berkembang terkait KUA, DMI Kota Cimahi, dan Masjid Ar-Rozzaq diharapkan dapat ditempatkan dalam konteks yang tepat, terutama menyangkut sumber anggaran, kewenangan lembaga, serta peruntukan masing-masing dana. (Bagdja)

Penulis: Bagdja Sukmana Editor: Bama
Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600