BeritaHeadlinePolitikSosial

Ketua KPU Bandung Digeser Dan Diberhentikan

70
Jabatan Wenti secara mendadak digeser ke Khoirul Anam Gumilar Winata, Komisioner dan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bandung, Minggu(22/09/24). Foto: Istimewa.

SNU|Bandung,- Masa jabatan Wenti Frihadianti Ketua KPU Kota Bandung, seharusnya masih berlangsung sekitar empat tahun lagi. Namun, jabatan Wenti secara mendadak digeser ke Khoirul Anam Gumilar Winata, Komisioner dan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bandung, Minggu(22/09/24).

Pemberhentian Wenti sebagai Ketua KPU Kota Bandung tertuang dalam surat keputusan KPU RI Nomor 1348 Tahun 2024 tentang pemberhentian dan penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Provinsi Jawa Barat periode 2023-2028, yang ditandatangani Ketua KPU Mochamad Affifudin pada 20 September 2024.

“Memberhentikan Saudara Wenti Frihadianti sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028,” tulis surat keputusan KPU RI.

“Menetapkan Saudara Khoirul Anam Gumilar Winata sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028 sampai dengan berakhirnya masa jabatan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Provinsi Jawa Barat 2023-2028,” lanjut keputusan tersebut.

Padahal, KPU Kota Bandung masih disibukkan dengan sejumlah agenda. Seperti hari ini, rapat pleno penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandung harus dilangsungkan.

Akhirnya rapat pleno pun digelar di Kantor KPU Kota Bandung pukul 13.00 WIB, dengan Khoirul Anam sebagai ketuanya. Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni membenarkan pemberhentian Wenti sebagai Ketua KPU Kota Bandung.

Namun, Ummi tidak menjelaskan secara gamblang alasan pemberhentian Wenti itu. Menurut Ummi, pemberhentian Wenti ditetapkan oleh KPU RI.

“Iya betul, SK-nya sudah ada,” ucap Ummi.

“Itu kan penetapannya dari pusat, bukan dari Jabar,” singkatnya.

Lalu apa alasan Wenti tiba-tiba digantikan? Wenti pun buka suara terkait pemberhentian jabatannya itu. Wenti menyebut dalam sebuah organisasi atau lembaga, pergeseran posisi adalah dinamika yang biasa terjadi.

“Saya sudah menjalankan tugas secara profesional sebagai ketua sesuai tupoksi dan regulasi. Dan kini, di internal komisioner KPU Kota dilakukan pergeseran yang sudah disetujui,” ucapnya.

“Betul pergeseran ini atas dasar keputusan tersebut. Secara kinerja dengan komposisi sebelumnya sudah baik. Meski ada dinamika tapi itu hal wajar terjadi di lembaga publik. Saya menghormati putusannya pergeseran yang dikeluarkan KPU RI,” tegasnya.

Wenti menjelaskan alasan terjadinya pergeseran posisi ketua. Menurutnya, telah dilakukan evaluasi terhadap tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Kemudian setelah dilakukan rapat pleno, disepakati jika jabatan Ketua KPU Kota Bandung bergeser dari Wenti ke Khoirul Anam. Wenti menyebut hal itu dilakukan demi menjaga dan meningkatkan kinerja KPU Kota Bandung.

“Ini sudah jadi keputusan organisasi dan saya akan menjalankan itu. Sebagai yang menjunjung nilai demokrasi, saya mengikuti. Meskipun terjadi pergeseran, kami akan tetap fokus melaksanakan seluruh rangkaian tahapan penyelenggaraan Pilkada di Kota Bandung,” ujarnya.

Selanjutnya, Wenti akan menjabat sebagai ketua salah satu divisi dari KPU Kota Bandung. Namun KPU akan lebih dulu melakukan rapat pleno untuk penentuan divisi mana yang akan dikomandoi Wenti Frihadianti.

“Mau rapat pleno dulu untuk divisinya,” tegasnya.

Tanggapan senada soal alasan di balik penghentian jabatan Ketua KPU Bandung di tengah jalan, pun diungkapkan Khoirul Anam Gumilar Winata. Ia blak-blakan terkait penunjukannya oleh KPU RI sebagai ketua baru, menggantikan Wenti.

“Sebetulnya kalau kita memandang bahwa di organisasi seperti ini biasanya namanya reposisi, pasti tujuannya kan untuk meningkatkan kinerja, khususnya KPU Kota Bandung,” ucap Khoirul Anam saat diwawancarai di Kantor KPU Kota Bandung.

Dalam pergeseran jabatan ketua KPU itu, muncul kabar adanya sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sidang tersebut dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Agustus 2024 lalu.

Mengutip laman resminya, DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP untuk perkara Nomor 120-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung pada Senin 12 Agustus 2024 lalu.

Saat itu, Wenti dan 4 anggota KPU Kota Bandung, yaitu Cepi Adi Setiadi, Dzaky Rijal, Fajar Kurniawan Safrudin, dan Khoirul Anam diadukan karena dianggap lalai dengan tidak mengunggah formulir C hasil tingkat kecamatan ke dalam aplikasi Sirekap.

Namun Anam memastikan, pergeseran jabatan ketua KPU Kota Bandung tidak ada kaitannya dengan sidang DKPP tersebut. Justru menurutnya, pergeseran dilakukan sesuai usulan dari internal KPU Kota Bandung sebelum sidang DKPP.

“Oh nggak, nggak ada. Jadi sebetulnya proses untuk pengusulan (pergeseran ketua) dari kami itu sudah dari 27 Juni. Sedangkan DKPP kan Agustus, jadi nggak ada. Pengusulannya itu dari bawah (KPU Kota Bandung) ke atas (KPU RI),” pungkasnya.


Anam juga memastikan, pergeseran jabatan ketua tidak akan mengganggu tahapan Pilkada serentak yang sudah memasuki proses penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut.

“Insyaallah tidak (mengganggu), karena kan tujuan pergantian ini prosesnya juga sebetulnya cukup panjang waktu itu. Itu sudah dibahas, sudah ada verifikasi, klarifikasi, pertimbangan dari KPU RI. Jadi namanya pergantian ini saya pikir juga dengan tujuan tadi yang di awal untuk meningkatkan kinerja KPU Kota Bandung,” tuturnya.


Exit mobile version