PolitikRagam Daerah

Ketua KPUD Garut Tanggapi Tuduhan Gratifikasi, Proses DKPP Masih Berlanjut

1688
Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanuddin menegaskan Tuduhan Gratifikasi, Proses DKPP Masih Berlanjut

SNU|Kabupaten Garut – Dugaan gratifikasi yang melibatkan Ketua KPUD Garut memang menjadi sorotan publik, terutama setelah adanya sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Persidangan yang berlangsung pada 19 Februari ini mencuatkan masalah pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), yang melibatkan Ketua dan beberapa komisioner KPUD Garut. Sampai saat ini, keputusan resmi dari DKPP belum keluar, yang membuat publik menanti kepastian terkait tuduhan tersebut.

Ketua KPUD Garut Dian Hasanuddin menegaskan, bahwa dirinya dan seluruh anggotanya telah bekerja sesuai regulasi yang berlaku.

Ia mengakui bahwa sebagai penyelenggara pemilu, mereka harus siap menghadapi tantangan dan dinamika yang ada.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati semua mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia

Tuduhan utama yang muncul adalah terkait penerimaan dana dari calon independen dan dugaan penggunaan dana tersebut untuk membeli rumah di Buah Batu, Bandung. Namun, Dian membantah tuduhan ini dengan menyatakan bahwa pembelian rumah tersebut terjadi jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Ketua KPUD Garut dan tidak ada kaitannya dengan posisinya sekarang.

Dian juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.

“Meskipun klarifikasi telah diberikan, proses hukum dan mekanisme yang ada tetap harus dilalui,” tegas Dian.

Sidang DKPP yang masih berlangsung menjadi sorotan banyak pihak, mengingat keputusan yang diambil akan mempengaruhi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu di daerah tersebut.

“Masyarakat diharapkan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan dengan memberikan ruang bagi penegakan hukum yang adil dan transparan,” imbau Dian.


Pihak KPUD Garut berharap agar keputusan sidang DKPP segera diumumkan, sehingga kepastian hukum dapat tercapai dan masyarakat tetap mempercayakan proses pemilu kepada lembaga penyelenggara yang profesional dan independen. (Asan)

Exit mobile version