HukumKriminalRagam Daerah

Ketua Pembina Yapensa Laporkan Dugaan Penggelapan Dana Rp3,4 Miliar ke Polda Sumut, Dua Mantan Pengurus Jadi Terlapor

114
Ketua Pembina Yapensa, Yulkarnaini Siregar, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dana yayasan senilai lebih dari Rp3,4 miliar ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara.

Medan/secondnewsupdate.co.id – Dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di lingkungan Yayasan Pendidikan Kebangsaan Sumatera Utara (Yapensa) mencuat ke ranah hukum. 

Ketua Pembina Yapensa, Yulkarnaini Siregar, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dana yayasan senilai lebih dari Rp3,4 miliar ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara.

Laporan tersebut diterima dan diregistrasi dengan Nomor LP/B/1107/VII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada Jumat, 10 Juli 2026, pukul 14.20 WIB.

Dalam laporan itu, pelapor menduga telah terjadi tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, yang dipadukan dengan dugaan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Melalui kuasa hukumnya, Khomaini, didampingi Debrery Irfansyah Sembiring, Yulkarnaini menjelaskan bahwa terdapat dua orang yang dilaporkan, yakni NR dan IK, yang diketahui merupakan mantan Ketua Pengurus dan mantan Anggota Pembina Yapensa Sumatera Utara.

Keduanya disebut telah diberhentikan dari jabatannya pada 9 Maret 2026 dan 6 April 2026.

Menurut Khomaini, pihaknya berharap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Apabila ditemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup, proses hukum diharapkan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami percaya Polda Sumatera Utara di bawah kepemimpinan Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai prinsip Polri Presisi,” ujar Khomaini kepada wartawan. Sabtu (11/7/2026).

Kuasa hukum pelapor juga menyampaikan bahwa salah satu terlapor berinisial NR diketahui merupakan istri dari Ketua Pengawas Yayasan dan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini menjabat sebagai salah satu kepala bidang di BKPSDM Pemerintah Kota Medan.

Kasus ini bermula ketika pada 29 April 2026 pihak Yayasan menerima tiga laporan kompilasi praktisi atas laporan keuangan untuk periode 30 Juni 2024, 30 Juni 2025, dan 31 Desember 2025 yang disusun oleh Kantor Jasa Akuntan Publik Muhammad Fahmi.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa yayasan mengalami defisit keuangan lebih dari Rp3,4 miliar.

Menurut pelapor, kedua mantan pengurus kemudian menyampaikan bahwa mereka telah menutupi kekurangan dana tersebut menggunakan dana pribadi ketika masih menjabat.

Selanjutnya, mereka meminta pihak yayasan mengganti dana yang diklaim telah dikeluarkan.

Bahkan, pada 14 Mei 2026, salah satu terlapor disebut mengirimkan surat yang meminta pembayaran atas dugaan utang tersebut.

Merasa terdapat sejumlah kejanggalan, pihak Yayasan kemudian menunjuk Kantor Akuntan Publik Kuncara Budi Santosa & Rekan untuk melakukan audit independen terhadap laporan keuangan yang menjadi dasar klaim tersebut.

Berdasarkan hasil audit, auditor menyatakan Disclaimer of Opinion atau menolak memberikan opini atas laporan keuangan karena tidak memperoleh bukti audit yang cukup dan memadai untuk mendukung laporan yang disajikan.

Berbekal hasil audit tersebut, pelapor menduga telah terjadi penggelapan dalam jabatan yang mengakibatkan kerugian keuangan Yayasan Pendidikan Kebangsaan Sumatera Utara dengan nilai sebagaimana tercantum dalam laporan pertanggungjawaban yang dipersoalkan.

Yulkarnaini berharap aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang dilaporkan guna mengungkap fakta hukum secara objektif.

“Kami meminta Polda Sumatera Utara segera memanggil dan memeriksa kedua terlapor agar perkara ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Yulkarnaini.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari pihak yang dilaporkan terkait laporan tersebut. 

Proses penanganan perkara saat ini masih berada pada tahap awal di kepolisian, dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap. (Rizky).

Exit mobile version