HukumPolitik

Klarifikasi Tim Hukum Bambang Purnomo Partai Gerindra Kota Cimahi, Dugaan Unsur Pidana dan Perdata

5136
Dari kiri kekanan, Kuasa hukum anggota DPRD Kota Cimahi, Bambang Purnomo, Asep Hermanto, SH, H Ahmad Gunawan SH, MH, dan Kuasa Hukum dari DPP partai Gerindra, Dr JS Simatupang, SH, MA, CCRP saat jumpers di rumah makan Betutu Lala Jl. Raya Cibabat No.136, Cibabat, Kec. Cimahi Utara, Kota Cimahi, Kamis (5/6/2025).

SNU|Kota Cimahi –  Tim Kuasa Hukum Bambang Purnomo dari Partai Gerindra Kota Cimahi, melakukan Klarifikasi dugaan unsur pidana dan perdata terkait masalah gugatan yang dilakukan oleh penggugat anggota DPRD Kota Cimahi dari PPP Fitriani Angelina Silaban yang berjalan dalam persidangan di Pengadilan Bale Bandung Kls I-A.

Klarifikasi tersebut yang dihadiri oleh Kuasa Hukum dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, Dr JS Simatupang, SH, MA. CCRP, Kuasa Hukum dari DPC Partai Gerindra Kota Cimahi, H Ahmad Gunawan, SH, MH, Asep Hermanto, SH, dan Antam SH, di Rumah Makan Betutu Lala Jl. Raya Cibabat No.136, Cibabat, Kec. Cimahi Utara, Kota Cimahi, Kamis (5/6/2025).

Kuasa hukum Bambang Purnomo, H Ahmad Gunawan, SH MH ( kanan), Kuasa Hukum dari DPP Gerindra Dr JS Simatupang, SH, MA CCRP, (Tengah) dan pendamping kuasa hukum Bambang Purnomo, Asep Hermanto, SH, saat melakukan pertemuan di Rumah Makan Betutu Lala Jl. Raya Cibabat No.136, Cibabat, Kec. Cimahi Utara, Kota Cimahi, Kamis (5/6/2025).

Kuasa hukum Bambang, Ahmad Gunawan yang didampingi Kuasa Hukum DPP Gerindra JS Simatupang, menjelaskan, bahwa dalam kondisi permasalahan hukum Perdata yang dihadapi saat ini di Pengadilan Negeri Bale Bandung, dan proses  Pidana, di Polres Cimahi.

“Karena kami atas nama lembaga, jadi Kami di supervisi, dan di monitoring oleh DPP Partai Gerindra, jadi karena sifatnya menyangkut lembaga yang dilibatkan dalam permasalahan ini menyangkut DPP, kami tetap mengacu kepada sikap-sikap dan perintah daripada DPP Gerindra, agar marwah Partai Gerindra dapat ditegakkan,” terang Ahmad Gunawan yang akrab dipanggil Agun ini.

Sebagaimana sesuai program-program yang disampaikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto, dan juga sebagai Ketua Umum DPP Partai Gerindra.

“Jadi mengenai gugatan perdata yang dipengadilan, Kami digugat oleh pihak lawan, maka dari itu kami tetap berkoordinasi dengan pihak Pusat, apapun tuntutan-tuntutannya, silahkan saja, semua sah-sah saja, nanti juga disidangkan di pengadilan,” ucap Agun.

Hanya kata Agun berpesan, bahwa ranah legislatif itu yang sebenarnya, beda dengan ranah pengadilan umum, artinya 

“Kalau pandangan hukum saya, bahwa itu bidang kompetisi kewenangan dari pada Hakim, jadi kompetisi absolute menurut saya belum linear,” tegas Agun.

Jadi pada intinya, menurut Agun, berdasarkan kajian hukum Agun secara legalnya seperti itu,

“Masalah Legislatif dibawa ke pengadilan negeri, sekali lagi menurut saya tidak linear, tapi silahkan lah nanti majelis hakim yang memutuskan,” ucap Agun.

Lebih lanjut menurut Agun, mengenai tuntutan-tuntutannya, sekiranya berdasarkan logika, harus layak kalau sampai kepengadilan,

Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, Dr JS Simatupang SH, MA, CCRP

“Ya silahkan, tapi kalau menggugat tidak pantas atau tidak layak, kami akan kordinasi dengan DPP Partai Gerindra, bahwa tetap untuk masuk kewilayah koalisi dan sebagainya, saya tetap akan menunggu Intruksi dan arahan dari DPP,” tegas Agun.

Diakui oleh Agun, bahwa dirinya hanya menjalankan diwilayah Kota Cimahi.

Sedangkan masuk dalam gugatan Pidana Bambang Purnomo, yang sudah beberapa kali dipanggil pihak Polres Cimahi, menurut Agun selanjutnya,

“Pandangan hukum kami, jangan sampai terjadi adanya beda pendapat tentang masalah locus delicti (tempat lokasi dimana dilaporkan, dimana melaporkan, dimana saksi, saksi darimana? Jangan sampai saksi misalkan diambil dari kawan-kawan di DPRD, tapi locus delicti dilaporkan dari tempat lain, kalau menurut saya ini tidak linear,” cetusnya.

Jadi menurut Agun sangat rentan untuk dilakukan hal-hal yang sifatnya pra peradilan.

“Menurut saya, dengan tim hukum ini, law in postman (Penegak Hukum) penegak aturan dijalur hukum yang benar, dan kami tetap ingin mengoreksi, barang kali ada salah-salah, atau ada yang kurang daripada perlindungan terhadap hak klien kami,” ungkap Agun.

Jadi kata Agun pihaknya hadir tersebut untuk melindungi hak-hak hukum kliennya.

“Jangan sampai terjadi Kriminalisasi, atau kepentingan-kepentingan politik dan sebagainya, kami akan bedah itu, jangan sampai hal itu terjadi, dan kami akan bedah dalam bidang hukum,” tambahnya.

Diakui oleh Agun, bahwa sidang yang berjalan di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kls I-A tersebut, tentang gugatan, dan Agun bersama rekan-rekan juga menghadiri gugatan tersebut,

“Kalau menurut pandangan hukum saya, bahwa ranah hukum ini, harus dikembalikan kepada Badan Kehormatan Dewan Cimahi, dan atau Badan Kehormatan Partai masing-masing,”

Karena kata Agung, permasalahan yang digugat tersebut Partai Gerindra, adalah wilayah Legislatif, dan wilayah politik, 

“Bukan wilayah hukum Pengadilan Negeri, ada wilayah Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif, kami ini kan wilayah Legislatif, dan kuncinya itu lobi-lobi, ngobrol-ngobrol, cukup permasalahan ini dibereskan di Badan Kehormatan Dewan, dan Badan Kehormatan Partai,” paparnya.

Jadi lanjut Agun, bila seseorang merasa dirugikan, menggugatnya cukup sulit,

“Jadi sikap fraksi, sikap partaI, tidak bisa digugat, itu kan sikap Politik, tapi karena pihak pengadilan tidak bisa menolak, semua gugatan, semua laporan ya diterima-terima saja, nanti tinggal dibuktikan dalam tahapan persidangan,” ucap Agun.

Karena DPP, DPD, dan DPC disentuh dalam pengadilan, didalam gugatan, kata Agun, akhirnya segala keputusan pun,

“Kami harus koordinasi dulu dengan Pusat, karenakan Pusatnya disentuh, ya akhirnya apapun nantinya, yang menjadi keputusan dari Pusat, ya kami akan terima keputusan dari pusat,” tandasnya.

Ditambahkan oleh Kuasa Hukum dari DPP Partai Gerindra, Dr JS Simatupang, SH, MA. CCRP, menerangkan, bahwa kepada pihak Polres Cimahi harus berlapang dada.

“Sebelum membuat laporan polisi, ada konseling, untuk membedah perkara, apakah layak, untuk diterima laporan atau tidak,” tutur JS Simatupang.

Kalau diperhatikan locus dilectinya menurut JS Simatupang, berbeda locus dilectinya, 

“Berdasarkan pengamatan Kami sementara, saksi yang hadir dalam LP, dengan sebutan Bukti Laporan, saya yakinkan ketika tanggal 13 laporan tersebut dan jam tersebut, dilaporkan, Pak Bambang itu tidak ada dilokasi,” ungkap JS Simatupang.

Jadi menurut JS Simatupang, permasalahan pidana Bambang Purnomo sebagai terlapor, jadi membias,

“Sehingga, kita akan bela pihak kepolisian, jangan sampai menambah pekerjaan, yang tidak ada yurisprudensinya, yang memang saat bermanfaat untuk kebutuhan keadilan,” ujar JS Simatupang.

Jadi selanjutnya menurut Dia, bahwa setiap laporan polisi itu,

“Adalah untuk kebutuhan keadilan, dan bukan untuk kebutuhan napsu yang mungkin ada karena kebencian dan sebagainya,itu delik hukum pidana yang perlu dipelajari, sehingga kita bersabar menunggu bagaimana proses ini berjalan dengan bijak dan baik, menuju keadilan,” cetus JS Simatupang.

Karena tanggapan dari JS Simatupang, yang dibutuhkan dalam kasus pidana adalah proses pembuktian dari pihak pelapor.

Pembuktian dari pihak kepolisian, untuk mengejar bukti-bukti, apakah memenuhi atau tidak, dan kalau tidak memenuhi, itu proses bisa distop, 

Begitupula dalam kasus perdata, JS Simatupang menambahkan pula, bahwa proses dalam Perdatapun ada proses pembuktian dari pihak Penggugat.

Kuasa Hukum Ketua DPC Partai Gerindra Kota Cimahi, Bambang Purnomo, H Ahmad Gunawan SH MH

“Sehingga apa yang digugat itu harus benar-benar menyentuh, ini kan hemat kita tidak begitu bijak, gugatan ini, ini dalam naluri hukum kita, mengkaji bahwa gugatan ini tidak begitu bijak, kenapa sampai Ketua DPP Gerindra ikut tergugat, DPD Gerindra Jawa Barat juga ikut tergugat, ini persoalan, karena ada suara yang lebih, yang harus diberikan kepada seseorang, salah satu anggota dewan, dan ranahnya ada di Kota Cimahi,” jelas JS Simatupang.

Sebenarnya masalah tersebut yang menentukan adalah Ketua DPRD dan bukan Ketua Gerindra.
“Sehingga ranah ini cukup Ketua DPRD, bukan Ketua DPC Gerindra, sehingga Ketua Gerindra nantinya, bila ini terjadi suatu perdamaian, yang bijak yang semua dan menerima, ini harus persetujuan DPP, bukan persetujuan Kota Cimahi lagi, sehingga ranah hukum valid dan tidak terdzolimi,” tegas JS Simatupang. (Bagdja)

Exit mobile version