HukumKasusKriminal

Korban Perampasan Mobil BMW, Harnomo Chaya Desak Polda Sumut Segera Tangkap Pelaku ‘Main Rampas’ BPKB, dari PT. Mes Gadai

618
Laporan resmi Harmono Chaya telah tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/1000/VI/2025/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 27 Juni 2025.

SNU//​Medan Sumatera Utara Harnomo Chaya Permana (HCP), warga Deli Serdang, kini menanti kejelasan hukum setelah melaporkan dugaan tindak pidana perampasan satu unit mobil BMW miliknya ke Polda Sumatera Utara

Pelaporan ini mencuatkan dugaan kuat adanya praktik penyalahgunaan transaksi gadai dan aksi main rampas kendaraan oleh pihak-pihak yang terkait dengan PT. Mes Gadai.

​Laporan resmi Harnomo Chaya telah tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/1000/VI/2025/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 27 Juni 2025.

​Dalam penjelasannya, Harnomo mengungkapkan bahwa pada bulan Februari 2025, Ia menggadaikan BPKB mobil BMW miliknya kepada PT. Mes Gadai. 

Harnomo saat melapor terkait perampasan mobilnya oleh dept colector ke Poldasu

Namun, menjelang dua bulan kemudian, pihak leasing secara mengejutkan melakukan penarikan (perampasan) unit mobil tersebut di salah satu bengkel di Kota Medan. 

Penarikan ini dilakukan tanpa kehadiran Harnomo Chaya dan tanpa adanya konfirmasi atau pemberitahuan resmi sebelumnya kepada dirinya selaku pemilik sah.

​Situasi semakin memanas. Saat Harnomo Chaya bersama rekannya berupaya mencari klarifikasi ke kantor leasing, mereka justru dilaporkan menerima intimidasi, tekanan, dan ancaman dari oknum yang diduga sebagai debt collector perusahaan tersebut. 

Pengalaman inilah yang mendorong Harnomo dan keluarga melaporkan peristiwa perampasan dan intimidasi ini ke SPKT Polda Sumatera Utara pada 27 Juni 2025, demi mendapatkan kepastian dan keadilan.

​Pihak kepolisian, melalui AKP Rosmaida Feriana, S.H., M.H., selaku pejabat penerima laporan, membenarkan dan memastikan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

​Hingga saat ini, kasus perampasan mobil BMW ini telah memasuki tahap penyidikan. Hal ini dikonfirmasi dengan diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) pada 30 September yang lalu. Proses penyidikan telah mencakup pemeriksaan beberapa orang saksi dan langsung melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP).

​Harnomo berharap besar agar Polda Sumut dapat bergerak cepat. 


“Saya hanya ingin kepastian hukum yang jelas dan segera. Saya berharap aparat Kepolisian segera menangkap para pelaku yang terlibat aksi perampasan ini dan yang masih berkeliaran, demi tegaknya keadilan dan agar tidak ada lagi korban serupa,” tegasnya. (Rizky)

Exit mobile version