HukumKriminalPolitikRagam Daerah

Diduga Ada Intervensi dalam Penetapan Kepling IX Pulo Brayan Bengkel, Warga Ancam Aksi ke Kantor Wali Kota

115
Sejumlah warga menduga adanya intervensi dalam proses penetapan Kepling, meski hasil dukungan warga telah menunjukkan pemenang.

Kota Medan// secondnewsupdate.co.id- Proses penetapan Kepala Lingkungan (Kepling) IX di Jalan Perwira II, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, menuai polemik. 

Sejumlah warga menduga adanya intervensi dalam proses penetapan Kepling, meski hasil dukungan warga telah menunjukkan pemenang.

Dalam proses penjaringan dukungan warga, calon Kepling Endang Fiska Dewi disebut memperoleh dukungan sekitar 310 kepala keluarga (KK). 

Sementara calon lainnya, M. Salim, hanya memperoleh sekitar 115 dukungan.

Namun hingga Rabu (4/3/2026) malam, pihak Kecamatan Medan Timur dikabarkan belum juga menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada Endang Fiska Dewi sebagai calon dengan dukungan terbanyak.

Sejumlah warga menduga adanya intervensi agar M. Salim yang merupakan mantan Kepling kembali dilantik.

Salah seorang warga sekaligus tim sukses Endang Fiska Dewi, Timbel, mengaku keberatan jika hasil dukungan warga tidak dijadikan dasar dalam penetapan Kepling.

“Kami warga Lingkungan IX tidak terima jika Endang yang mendapat 310 dukungan harus mengalah dari M. Salim yang hanya mendapat 115 dukungan,” ujarnya kepada wartawan.

Ia menegaskan, apabila aspirasi warga tidak direspons, masyarakat berencana menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor Wali Kota Medan.

“Kalau aspirasi kami tidak ditanggapi, kami akan melakukan aksi ke Kantor Wali Kota Medan untuk meminta agar Camat Medan Timur dan Lurah Pulo Brayan Bengkel dicopot dari jabatannya,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan warga lainnya, Jumiati. Ia mengaku tidak setuju jika M. Salim kembali menjabat sebagai Kepling.

Menurutnya, saat menjabat sebelumnya, kinerja M. Salim dinilai kurang baik oleh sebagian warga.

“Kami ingin Bu Endang yang memimpin Lingkungan IX ini,” ujarnya.

Sementara itu, Endang Fiska Dewi mengaku kecewa atas situasi yang terjadi. Ia bersama keluarga dan para pendukungnya berencana menempuh berbagai langkah jika keputusan penetapan Kepling dinilai tidak sesuai dengan aspirasi warga.

Langkah tersebut antara lain menyampaikan laporan kepada Pemerintah Kota Medan hingga menempuh jalur hukum.

Di sisi lain, Camat Medan Timur, Fernanda S.STP, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 serta Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021, jabatan Kepala Lingkungan bukan melalui pemilihan langsung, melainkan melalui mekanisme pengangkatan.

“Dukungan masyarakat minimal 30 persen dari jumlah kepala keluarga hanya merupakan salah satu syarat dalam mekanisme pengangkatan calon kepala lingkungan,” jelasnya.

Ketika ditanya terkait tudingan bahwa M. Salim merupakan orang titipan pihak tertentu, Camat Fernanda membantah hal tersebut.

Namun saat dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai rencana pengangkatan Kepling IX, ia enggan memberikan komentar tambahan.

Sementara itu, sejumlah warga menilai terdapat kejanggalan dalam proses penetapan tersebut.

Mereka menyebut jumlah kepala keluarga di Lingkungan IX diperkirakan sekitar 550 hingga 600 KK. Dengan dukungan sekitar 115 KK, M. Salim dinilai belum memenuhi syarat minimal dukungan 30 persen.

Warga pun berharap pihak kecamatan dapat mengambil keputusan yang mempertimbangkan aspirasi masyarakat setempat. (Rizky)

Exit mobile version