SNU|Kabupaten Tasikmalaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menunggu undangan Mahkamah Konstitusi (MK) ke tahap selanjutnya dalam pembuktian dan proses tersebut masih berjalan di MK.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami di Kantor KPU Kab. Tasikmalaya Jalan Singaparna badak Paeh, Jumat (31/1/2025).
Menurutnya, masih tahapan persidangan dan mencakup pembacaan tuntutan, penjelasan pemohon, serta jawaban dari termohon dan keterangan dari Bawaslu.
Kata dia, sidang selanjutnya yakni putusan, apakah sengketa ini dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan dan akan digelar pada tanggal 3 sampai 5 Februari 2025,” ujar Ami.
“Yah kita tinggal menerima undangan resmi dari MK untuk sidang berikutnya, saya harap sidang nanti sesuai dengan proses yang telah berjalan, sehingga sengketa dapat dihentikan.
Bahkan KPU sendiri telah menjalankan seluruh tahapan Pilkada sesuai peraturan, termasuk dalam penetapan pasangan calon. Karena kami telah mengikuti regulasi yang berlaku, termasuk PKPU 8 Tahun 2024,” terang Ami. (Krist)