Uncategorized

KPU KBB Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati: Dasar Putusan MK Pilkada 2024

94
Ketua KPU Ripqi Ahmad Sulaiman saat berikan paparan kegiatan KPU Kabupaten Bandung Barat

SNU|Kabupaten Bandung Barat,- Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Bandung Barat (KBB), Umumkan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati di pilkada 2024, Sabtu (24/8/2024).

Sesuai dengan pengumuman Nomor : 592/PL.02.2-Pu/3217/2024  pertanggal 24 Agustus 2024 yang telah ditanda tangani oleh Ketua KPU Ripqi Ahmad Sulaiman,  pendaftaran akan dilaksanakan tanggal 27 s/d 29 Agustus 2024.

Ripqi paparkan Untuk pendaftaran hari Selasa dan Rabu dimulai pada pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 16.00 Wib sedangkan untuk hari Kamis dimulai pukul 08.00 Wib sampai dengan 23.59. Wib. 

Pelaksanaan pendaftaran tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Persyaratan tersebut mencakup kesetiaan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lebih lanjut, Ripqi jelaskan bahwa calon bupati dan wakil bupati minimal harus memiliki pendidikan setingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat dan berusia minimal 25 tahun.

Calon juga harus mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh, Ungkapnya.

Adapun persyaratan lain yang harus dipenuhi antara lain tidak pernah terlibat dalam tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih, kecuali untuk kasus kealpaan atau tindak pidana politik.

Bagi mantan terpidana, ada kewajiban untuk secara terbuka mengungkapkan latar belakang hukum mereka dan harus sudah melewati lima tahun sejak masa hukuman berakhir.

KPU KBB juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas, di mana setiap calon wajib menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan tidak sedang dalam status pailit atau memiliki utang yang merugikan keuangan negara.

Selain itu, calon juga harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melaporkan pajak pribadi.

Dalam hal teknis pendaftaran, partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mencalonkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat diwajibkan untuk mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU KBB, menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN, SILON, PARPOL, KWK. yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Bandung Barat serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung.

“Pengajuan ini bisa dilakukan oleh petugas penghubung yang telah ditunjuk dengan melampirkan surat permohonan dan surat penunjukan,” Tegasnya.

Untuk memudahkan proses pendaftaran, KPU KBB menyediakan layanan helpdesk yang dapat dihubungi melalui email tekniskpukbb@gmail.com atau nomor telepon 083811723239. Informasi lebih lanjut mengenai prosedur pembukaan akses Silon dan pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Tahun 2024 juga bisa diperoleh dengan mengunjungi langsung kantor KPU KBB.

Dengan dibukanya pendaftaran ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Bandung Barat dapat lebih aktif berpartisipasi dalam proses pemilihan dan memberikan dukungan bagi calon pemimpin yang berintegritas dan berkomitmen terhadap kemajuan daerah.  (Wartawan Ajeng)

Exit mobile version