SNU|Bandung,- KPU Kota Bandung memastikan akan menjalankan hasil putusan MK Nomor60/PUUXXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor70/PUU-XXII/2024 seperti instruksi langsung yang diberikan KPU RI melalui surat perintahnya dengan nomor:1692/PL.02.2-SD/05/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati Dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota.
Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000(satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memper oleh suara sah paling sedikit 6,5%(enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Wenti Prihadianti mengatakan, wajib memenuhi persyaratan administratif, bakal pasangan calon yang terdaftar juga harus melakukan pemeriksaan kesehatan.
” Pemeriksaan Kesehatan akan dilaksanakan H+2 setelah pendaftaran. Para peserta akan melakukan serangkaian tes kesehatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin, mulai 31 Agustus – 1 September 2024,”terang Wenti, Minggu (25/8/2024).
Setelah pendaftaran ada beberapa tahapan yang harus di laksanakan. Baik verifikasi administrasi, dokumen pendaftaran maupun pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon.
” Pedoman teknis pemeriksaan kesehatan bakal Paslon berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024. Pemeriksaan para bakal paslon ini meliputi pemeriksaan fisik, tes laboratorium, hingga pemeriksaan psikologis,” katanya.
Dipilihnya Rumah Sakit Hasan Sadikin, karena merupakan rumah sakit yang di rekomendasikan Dinas Kesehatan Kota Bandung.” Kebetulan hanya RSHS yang mempunyai seluruh fasilitas yang di syaratkan dalam Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024,” katanya.
Ia pun mengutarakan, pemeriksaan narkoba itu akan di lakukan oleh BNN. Para calon diharapkan mengikuti aturan yang di tetapkan. Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bandung 2025-2029, yang akan menjadi pedoman penyusunan visi-misi para bakal Paslon sesuai PKPU Nomor 08 Tahun 2024.
Wenti mengutarakan pentingnya keselarasan visi Paslon dengan rencana pembangunan dari tingkat nasional hingga daerah.
” Kami tidak berharap ada perbaikan – perbaikan ataupun persyaratan – persyaratan yang kurang ketika proses pendaftaran di laksanakan,” tandasnya.
Diketahui Kota Bandung DPT Pemilu 1.872.381. Jika syarat Pencalonan 6,5%Total Suara Sah 1.458.701, berarti syarat suara yaitu 94.816.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung mendorong partai politik dapat segera mendaftarkan bakal pasangan calon Walikota-Wakil Walikota pada Pilkada Serentak Tahun 2024 sesuai tenggat waktu yang telah di tetapkan yaitu pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandung sebagai berikut:
Hari/Tanggal : Selasa, 27 Agustus. Rabu, 28 Agustus 2024
Hari/Tanggal : Selasa, 29 Agustus 2024 Waktu : Pukul 08.00 s.d 23.59 WIB
Tempat Pendaftaran : Kantor KPU Kota Bandung, Jl.Soekarno Hatta No.260, Sekejati Kecamatan Buah batu, Kota Bandung. (Wartawan Ajeng)