Hukum

Kuasa Hukum AY dan AM, Syam Yousef Djodjo : “Kabar Perselingkuhan Adalah Fitnah Tanpa Dasar,”

452
Kuasa Hukum AY dan AM, Syam Yousef Djodjo yang didampingi oleh AY saat dikonfirmasi oleh wartawan

SNU|Kabupaten Garut – Kasus yang mencuat atas tuduhan, dugaan perselingkuhan yang melibatkan wanita berinisial AY dan anggota dewan berinisial AM, yang ramai menjadi buah bibir ini, akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari kuasa hukum AM, Syam Yousef Djodjo, Dalam pernyataan yang disampaikan, di kantor Perhimpunan Advokat Indonesia   (PERADI), Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Selasa (10/12/2024)

Menurut Syam, menegaskan bahwa kabar yang beredar adalah fitnah yang tidak memiliki dasar yang sah dan sangat merugikan kliennya.

“Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan di beberapa media online yang menyebutkan adanya dugaan perselingkuhan antara AM, Ketua DPRD Garut yang baru, dengan AY, Kami Syam Yousep, selaku kuasa hukum dari AM dan AY, dengan tegas menyatakan, bahwa seluruh pemberitaan tersebut adalah hoaks atau informasi palsu. Pemberitaan yang beredar pada tanggal 11 Agustus 2024 dan 21 November 2024 sama sekali tidak memiliki dasar yang benar dan sepenuhnya tidak sesuai dengan fakta,” tegas Syam.

Syam sangat menyesalkan adanya penyebaran informasi yang tidak bertanggung jawab ini, 

“Yang jelas-jelas dapat merugikan nama baik klien kami. Oleh karena itu, kami akan mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk menuntut pertanggung jawaban pihak-pihak yang telah menyebarkan berita palsu tersebut,” ucapnya.

Syam juga menghimbau kepada publik untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi dan selalu mengedepankan klarifikasi resmi dari sumber yang terpercaya. 

“Pihak kami akan terus mengawal masalah ini hingga mendapat penyelesaian yang adil, kami ingin menegaskan disini, bahwa pemberitaan yang beredar sama sekali tidak benar dan tidak berdasar. Ini adalah upaya yang sengaja dibuat untuk merusak reputasi klien kami,” ujar Syam Yousef Djodjo kembali.

Lebih lanjut, Syam juga menjelaskan bahwa hubungan antara AM dan AY hanya sebatas komunikasi biasa melalui aplikasi WhatsApp, tanpa ada hubungan lebih lanjut yang dapat mendukung tuduhan tersebut. 

“Tidak ada bukti yang mendukung tuduhan yang beredar. Semua ini adalah berita palsu yang sengaja diciptakan untuk menjatuhkan nama baik klien kami,” lanjutnya.

Syam lebih menegaskan lagi, bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum terhadap mereka yang menyebarkan informasi yang tidak benar ini. 

“Kami sedang menyiapkan langkah-langkah hukum untuk menuntut mereka yang terlibat dalam penyebaran berita bohong ini. Langkah ini penting sebagai efek jera agar siapapun yang menyebarkan fitnah tidak luput dari tanggung jawabnya,” tegasnya.

Disamping itu, Syam juga menyarankan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. 

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang tidak memiliki bukti yang jelas. Semua pihak perlu lebih bijaksana dalam menyikapi isu-isu seperti ini,” cetusnya.

Pihak AY dan AM berharap agar media juga lebih berhati-hati dalam menyajikan informasi agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat pemberitaan yang tidak akurat.
“Kejadian ini harus menjadi pembelajaran bagi semua untuk lebih bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi,” tutup Syam Yousef Djodjo. (***)

Exit mobile version