Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukumRagam Daerah

Langkah Strategis Jaga Aset Negara, Kantah Kabupaten Bandung Serahkan Empat Sertifikat Hak Pakai kepada Kejaksaan Negeri

121
×

Langkah Strategis Jaga Aset Negara, Kantah Kabupaten Bandung Serahkan Empat Sertifikat Hak Pakai kepada Kejaksaan Negeri

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bandung, Iim Rohiman, S.H., M.H., ORMP, resmi menyerahkan empat sertifikat Hak Pakai atas aset milik Kejaksaan Republik Indonesia kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Nurmajayani, S.H., M.H.

SNU//Kabupaten Bandung. Suasana khidmat terlihat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung saat Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bandung, Iim Rohiman, S.H., M.H., ORMP, resmi menyerahkan empat sertifikat Hak Pakai atas aset milik Kejaksaan Republik Indonesia kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Nurmajayani, S.H., M.H.

Penyerahan ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi menjadi bukti nyata komitmen negara dalam menjaga aset publik agar tertib secara administrasi, aman, dan terlindungi aspek legalitasnya. 

Example 300x600

Sinergi kedua lembaga tampak kuat dalam upaya memperkuat tata kelola aset negara yang profesional dan akuntabel.

“Kami di Kantah berkomitmen mendukung tertib administrasi pertanahan, terutama bagi aset-aset milik negara. Sertipikat ini bukan sekadar dokumen, tetapi bukti legalitas dan tanggung jawab bersama dalam menjaga kekayaan negara,” ujar Iim

Empat sertifikat yang diserahkan tersebut mencakup bidang-bidang tanah strategis yang selama ini digunakan untuk kegiatan operasional Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Dengan diterbitkannya sertipikat Hak Pakai ini, seluruh aset kini memiliki status hukum yang jelas dan telah tercatat dalam sistem administrasi pertanahan nasional.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Nurmajayani, memberikan apresiasi atas kerja cepat dan kolaboratif Kantah Kabupaten Bandung.

“Dengan sertipikat ini, kami bukan hanya memiliki bukti legalitas aset, tetapi sekaligus amanah untuk mengelola dan memanfaatkannya bagi pelayanan publik. Sinergi ini sangat berarti,” ucapnya.

Implementasi Instruksi Nasional Reformasi Tata Kelola Aset

Program percepatan sertipikasi aset pemerintah merupakan turunan kebijakan Kementerian ATR/BPN untuk memastikan seluruh aset negara dan daerah tercatat secara sah dan terlindungi dari potensi sengketa, penyalahgunaan, ataupun hilang nilai manfaatnya.

Iim Rohiman menegaskan bahwa Kabupaten Bandung termasuk daerah yang proaktif dalam menjalankan instruksi tersebut.

“Ini bagian dari visi BPN untuk menghadirkan kepastian hukum bagi seluruh aset negara dan masyarakat. 

Ketika aset negara tertib dan terdokumentasi dengan baik, maka fondasi pelayanan publik dan kepercayaan kepada pemerintah akan semakin kuat,” imbuhnya.

Penyerahan sertipikat ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi antara lembaga pertanahan dan lembaga penegak hukum. 

Selain mendukung kepastian hukum, penataan aset berkontribusi langsung dalam meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan pelayanan publik.

Dengan terselesaikannya proses ini, diharapkan koordinasi lintas institusi semakin solid. 

Upaya menjaga aset negara dipandang bukan lagi sekadar urusan administratif, tetapi bagian penting dari menjaga kepercayaan masyarakat terhadap negara. (Ayi)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600