SNU//Kabupaten Garut – Bupati Garut, H. Abdusy Syakur Amin, memimpin langsung Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan 6.596 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3KPW) Formasi 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.
Acara dilaksanakan di Lapangan Otto Iskandar Dinata (Alun-Alun Garut), Jumat (7/11/2025).
Syakur menyebut pengangkatan P3KPW ini merupakan langkah strategis dalam menyelesaikan status tenaga honorer yang selama ini telah lama mengabdi.
“Kebijakan pengangkatan paruh waktu merupakan langkah strategis pemerintah pusat dan daerah dalam menuntaskan permasalahan tenaga ASN/honorer yang selama ini telah mengabdi,” ujar Bupati Syakur.
Dari total 6.616 formasi yang disetujui, sebanyak 6.596 orang resmi dilantik, sementara 20 orang lainnya belum dilantik karena tiga di antaranya telah meninggal dunia dan 17 mengundurkan diri.
“Bapak/Ibu patut bersyukur yang hadir di sini berkesempatan untuk dilantik,” lanjutnya.
Ia juga menegaskan, pegawai yang dilantik kini memiliki legalitas penuh sebagai abdi negara sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia juga mengajak ASN baru untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah, termasuk melalui kepatuhan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Selain itu, Syakur berpesan agar ASN baru menjalankan tugas dengan tanggung jawab, kejujuran, dan dedikasi, serta menjadikan pelayanan publik sebagai prioritas utama.
Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bandung, Wahyu, turut hadir menyampaikan selamat dan memastikan legalitas status para pegawai yang baru dilantik.
“Kalian sudah menjadi ASN yang diakui oleh negara dan pemerintah pusat, bagian dari lebih dari 5,4 juta ASN di Indonesia yang tercatat dalam database nasional,” ucap Wahyu.
Ia juga mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Garut dalam mempercepat penyelesaian pengangkatan P3K, dan menilai Garut telah menerapkan manajemen talenta aparatur yang baik, transparan, dan objektif.
Kepala BKD Kabupaten Garut, Kristanti Wahyuni, menyampaikan bahwa pengadaan P3KPW Tahun 2025 mengacu pada:
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018
Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang P3K Paruh Waktu.
Adapun rincian formasi yang disetujui dan dilantik, yaitu:
Kategori
Jumlah Formasi
Tenaga Teknis
4.544
Tenaga Guru
1.987
Tenaga Kesehatan
65
Salah satu ASN yang dilantik, Amalia Nur Fazrin, Guru SDN 7 Regol, tak mampu menyembunyikan rasa haru.
“Alhamdulillah, ini berkah besar. Semoga ke depan bisa segera diangkat menjadi P3K Penuh Waktu,” ujarnya penuh harap.
Pelantikan ini menandai salah satu langkah terbesar Pemerintah Kabupaten Garut dalam memperkuat sumber daya aparatur daerah melalui penataan tenaga honorer yang lebih tertib dan berkeadilan. (Agung)
