SNU|Kabupaten Garut – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) menyampaikan aspirasinya terkait permasalahan teknis dari PT PLN dan PT Telkom Kabupaten Garut, ke Komisi III DPRD Kabupaten Garut, di Gd. Ruang Rapat Komisi III DPRD Lantai II, Jum’at (31/1/2025).
Acara tersebut di hadiri para tamu undangan yang bersangkutan dengan materi yang akan di bahas ke pihak DPRD Kabupaten Garut.
Sekjen WGAB Garut, Budi Juanda , dalam menyampaikan aspirasinya, Ia membongkar semua persoalan yang berkaitan dengan dugaan kegiatan yang telah di lakukan pihak BUMN PT Telkom dan PT PLN Garut dengan dasar hukum Peraturan Daerah Perbub Garut tahun 2011.
Budi mengatakan, dari semua kegiatan PT Telkom yang memasang tiang serta kabel yang semrawut di jalanan maupun di dalam kampung – kampung warga Garut itu,
“Hampir semua tidak jelas izin serta aturan sewa tempat, baik ke pihak pemerintah daerah maupun ke pihak warga Garut pemilik lahan tanah, begitupun pihak PT PLN juga mestinya taat kepada aturan yang berlaku,” tegas Budi.
Begitupula dari pihak PT Telkom yang mewakilinya tidak bisa menjawab,
“Di karenakan mungkin masih asing ataupun enggan memberikan jawaban pasti soalnya yang hadir bukan pemangku kebijakan di PT Telkomnya,” ucap Budi kembali.
lain dengan pihak PT PLN yang merasa sudah membayar dalam kegiatan pemasangan tiang dan jaringan kabel listriknya.
Dalam agenda Audensi tersebut diskusi dari berbagai persoalan dan para hadirin undangan maka telah menghasilkan beberapa kesimpulan yaitu, Pertama, Pemerintah Daerah untuk melakukan tindakan secara tegas terkait dengan perusahaan- perusahaan yang melakukan kegiatannya di Kabupaten Garut sesuai dengan peraturan Bupati Nomor : 115 Tahun 2021.
Kedua, Kegiatan – kegiatan yang di lakukan perusahaan – perusahaan yang ada di Kabupaten Garut belum sesuai dengan Standar Operasional Ptosedur (SOP) yang berlaku.
Ketiga, BPKAD untuk mengkaji kembali Permendagri Nomor : 7 tahun 2024 untuk meningkatkan PAD, dalam hal ini dari perusahaan yang ada di Kabupaten Garut yang melakukan sewa aset milik daerah tersebut dalam waktu dua (2) bulan dan disampaikan ke DPRD Kabupaten Garut untuk di bahas kembali.
Keempat,untuk kegiatan yang telah di lakukan PT Telkom maupun PT PLN yang menyangkut galian tanah dan menggunakan lahan milik Pemda Garut agar segera melakukan sewa menyewa dengan Pemda Garut.
Demikian hasil akhir dari audensi WGAB dengan pihak terkait dengan dihadiri oleh dua orang anggota DPRD Komisi III Asep Mulyana didampingi oleh Nuri Nurdwi Hikmayanti, pejabat Dinas PUPR, Bapenda, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPKAD, DPMPT, PT Telkom dan Pihak PT PLN Garut.
Dari pihak DPRD bersama WGAB menurut Budi, rencananya akan mengunjungi pihak Telkom Perwakilan Jawa Barat di Bandung
“Sehingga bisa singkronisasi kegiatan perusahaan dengan aturan Perda dan Perbup Garut yang tidak merugikan masyarakat Garut dan Pemda Garut,” tutup Budi. (Asgun).