Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HeadlineHukumKriminal

Luthfi Yazid Desak Dugaan Skandal Penyadapan Diusut Tuntas: Jangan Biarkan Kekuasaan Berubah Jadi Alat Intimidasi!

517
×

Luthfi Yazid Desak Dugaan Skandal Penyadapan Diusut Tuntas: Jangan Biarkan Kekuasaan Berubah Jadi Alat Intimidasi!

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), TM. Luthfi Yazid, mengecam keras dugaan praktik penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah nama pejabat dan petinggi institusi negara. Ia menilai, persoalan tersebut bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan menyangkut integritas negara, supremasi hukum, serta perlindungan hak konstitusional setiap warga negara.

Jakarta, l secondnewsupdate.co.id  – Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), TM. Luthfi Yazid,  mengecam keras dugaan praktik penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah nama pejabat dan petinggi institusi negara. Ia menilai, persoalan tersebut bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan menyangkut integritas negara, supremasi hukum, serta perlindungan hak konstitusional setiap warga negara.

Luthfi menyebut dugaan penyadapan terhadap kepala negara sebagai persoalan luar biasa serius (extraordinary serious crime) yang tidak boleh dipandang sebelah mata.

Example 300x600

Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan itu berpotensi menjadi penyimpangan serius dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.

Ia juga mencermati perkembangan perkara dugaan penyadapan ilegal yang dikaitkan dengan mantan Kapolri Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo serta sejumlah perwira tinggi Polri yang, menurut informasi yang diterimanya, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Luthfi, persoalan ini tidak boleh hanya dilihat sebagai dugaan tindak pidana individual. Lebih jauh, kasus tersebut menyangkut integritas institusi penegak hukum, perlindungan privasi warga negara, keamanan kepala negara, serta kepercayaan publik terhadap prinsip negara hukum (rule of law).

“Adanya dugaan penyadapan ilegal itu menunjukkan situasi yang sangat memprihatinkan, ketika negara seolah-olah menyadap negara. Menurut informasi yang kami terima, bukan hanya kepala negara yang diduga menjadi sasaran penyadapan, tetapi juga ketua umum atau petinggi partai politik, anggota Komisi III, kalangan pengusaha, dan sejumlah pihak lainnya,” ungkap Luthfi.

Ia menilai, kondisi tersebut wajar memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai tujuan, motif, serta pihak yang berada di balik dugaan praktik penyadapan tersebut.

“Jangan salahkan masyarakat jika kemudian muncul banyak pertanyaan. Apa sebenarnya tujuan penyadapan itu? Mengapa kepala negara diduga menjadi sasaran? Bukankah para petinggi Polri tersebut dipercaya dan diberikan jabatan oleh Presiden? Mengapa pula ketua umum partai politik, pengusaha, LSM, tokoh media, hingga tokoh organisasi masyarakat ikut disebut-sebut?” ujarnya.

Luthfi juga mempertanyakan apakah dugaan praktik tersebut berkaitan dengan aktivitas spionase, penggunaan perangkat pengawasan digital (spyware), atau kemungkinan adanya hubungan dengan berbagai dinamika politik dan peristiwa nasional, termasuk putusan lembaga yudikatif.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh kemungkinan tersebut harus dijawab melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional, bukan melalui spekulasi maupun penghakiman publik.

Negara Tidak Boleh Menjadi Alat Penyadapan terhadap Sesama Institusi Negara

Luthfi menilai, apabila benar terjadi penyadapan ilegal terhadap kepala negara maupun sejumlah pejabat dan tokoh publik, persoalan tersebut merupakan alarm serius bagi tata kelola pemerintahan dan sistem pengawasan kewenangan negara.

Menurutnya, kewenangan penyadapan harus memiliki landasan hukum yang jelas, tujuan yang sah, serta mekanisme pengawasan yang ketat. 

Teknologi yang semestinya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi instrumen untuk mengintimidasi, menekan, menyandera, atau mengawasi pihak lain demi kepentingan pribadi maupun kelompok.

Ia turut mengingatkan sejumlah kasus penyadapan terhadap pemimpin negara di berbagai belahan dunia, termasuk Presiden Brasil Dilma Rousseff, Presiden Prancis Jacques Chirac dan Nicolas Sarkozy, serta Perdana Menteri Spanyol Pedro Sánchez, sebagai pelajaran penting mengenai seriusnya persoalan privasi dan keamanan komunikasi pejabat publik.

Empat Sikap DePA-RI: Supremasi Hukum Harus Ditegakkan

Sehubungan dengan perkembangan dugaan perkara tersebut, Luthfi Yazid menyampaikan empat sikap utama DePA-RI.

Pertama, supremasi hukum harus ditegakkan tanpa diskriminasi. Tidak seorang pun, termasuk pejabat aktif maupun mantan pejabat negara, boleh berada di atas hukum. Setiap pihak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kedua, penyadapan wajib memiliki dasar hukum dan kewenangan yang sah. Teknologi penyadapan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok, intimidasi, tekanan, penyanderaan, ataupun pengawasan di luar koridor hukum.

Ketiga, pengusutan harus dilakukan secara independen, transparan, dan akuntabel.

Seluruh fakta harus dibuka secara profesional, termasuk siapa yang diduga memberikan perintah, pihak yang melaksanakan, aktor intelektual (intellectual dader), serta pihak yang menerima dan memanfaatkan hasil penyadapan.

Keempat, asas praduga tidak bersalah wajib dihormati. Setiap orang berhak memperoleh proses hukum yang adil. Namun, apabila kesalahan seseorang terbukti melalui proses peradilan, maka sanksi harus dijatuhkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan mempertimbangkan tingkat keseriusan perbuatannya.

Selain empat sikap tersebut, Luthfi Yazid mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan mekanisme pengawasan penyadapan di Indonesia.

Baginya, kewenangan penyadapan harus ditempatkan dalam kerangka hukum dan pengawasan yang ketat agar tidak berubah menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan.

Ia menegaskan bahwa sikap DePA-RI bukan untuk membela atau menyalahkan pihak tertentu, melainkan berdiri di atas kepentingan kebenaran, keadilan, supremasi hukum, serta perlindungan hak konstitusional seluruh warga negara, terutama kepala negara.

“Negara hukum tidak boleh dibangun di atas ketakutan dan intimidasi, melainkan harus berdiri di atas kepercayaan, transparansi, dan akuntabilitas. Hukum harus mengendalikan kekuasaan, bukan sebaliknya,” tegasnya, Rabu (4/11/2026).

Momentum Presiden Prabowo Benahi Tata Kelola Kekuasaan

Lebih lanjut, Luthfi Yazid menyebut persoalan ini harus menjadi momentum bagi Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah tegas, terukur, dan konstitusional.

Ia juga mendorong Presiden memberikan dukungan terhadap langkah Kapolri baru Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, S.H., S.I.K., sekaligus melakukan pembenahan menyeluruh terhadap jajaran pembantu Presiden di berbagai lini pemerintahan.

Menurut Luthfi, pembenahan tersebut harus berorientasi pada penguatan integritas kebangsaan, moral, dan intelektual para pejabat yang mendapatkan amanah untuk menjalankan roda pemerintahan.

“Pembenahan yang fundamental ini bukan hanya untuk kepentingan generasi sekarang, tetapi juga generasi mendatang. Ini sekaligus merupakan bagian dari pelaksanaan mandat konstitusi,” ujarnya.

Ia optimistis, langkah pembenahan yang dilakukan secara optimal, terukur, dan dilandasi ketulusan akan menjadi warisan penting bagi perjalanan bangsa.

“Dengan langkah yang optimal, terukur, dan penuh keikhlasan, niscaya Presiden Prabowo dan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi akan dikenang serta meninggalkan legacy bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Ketua Umum DePA-RI tersebut. (Megy)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600