BudayaGaya hidupInformatikaRagam DaerahSejarah

Majelis Adat Sumedanglarang Desak Keterbukaan Data Proyek Geotermal Gunung Tampomas

516
Ketua Majelis Adat Sumedanglarang, Susane Febriyati Suryakartalegawa, (kedua dari kiri) menyatakan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari implementasi nilai-nilai Pancasila, khususnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan berkeadilan.

Sumedang/ secondnewsupdate.co.id – Bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila, Majelis Adat Sumedanglarang mengajukan permohonan keterbukaan informasi publik terkait rencana proyek panas bumi (geotermal) di Gunung Tampomas, Kabupaten Sumedang.

Permohonan tersebut disampaikan melalui Surat Keterbukaan Informasi Publik Nomor 11/MA-SL/V/2026 yang ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE).

Ketua Majelis Adat Sumedanglarang, Susane Febriyati Suryakartalegawa, menyatakan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari implementasi nilai-nilai Pancasila, khususnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan berkeadilan.

“Keterbukaan data adalah fondasi tata kelola energi yang berkeadilan. Masyarakat berhak mengetahui informasi yang berkaitan dengan lingkungan hidup, budaya, serta keselamatan ruang hidup mereka,” ujarnya.

Dalam surat tersebut, Majelis Adat Sumedanglarang meminta pembukaan 13 jenis data yang mencakup aspek administrasi, perizinan, pendanaan, lingkungan, sosial budaya, hingga aspek teknis dan kebencanaan proyek geotermal Gunung Tampomas.

Beberapa dokumen yang diminta antara lain identitas badan usaha pemegang izin, dokumen penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP), peta wilayah proyek, dokumen AMDAL dan UKL-UPL, bukti konsultasi publik, kajian risiko gempa induksi, hingga kajian mengenai jarak aman pengeboran terhadap Sesar Baribis Tampomas.

Majelis Adat juga menyoroti aspek perlindungan budaya dan keberadaan situs-situs yang dinilai memiliki nilai sejarah serta spiritual di kawasan Gunung Tampomas. 

Mereka meminta adanya keterbukaan mengenai inventarisasi objek pemajuan kebudayaan, cagar budaya, mata air suci, serta bentuk perlindungan terhadap kawasan yang memiliki nilai budaya dan adat.

Menurut Majelis Adat Sumedanglarang, keberadaan Punden Berundak Gunung Tampomas yang telah ditetapkan sebagai Struktur Cagar Budaya berdasarkan Keputusan Bupati Sumedang Nomor 400.6.2/KEP.666-DISPARBUDPORA/2025 harus menjadi perhatian dalam setiap proses pembangunan di kawasan tersebut.

Permohonan informasi tersebut diterima oleh Direktorat Panas Bumi Kementerian ESDM pada 26 Mei 2026. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, batas waktu jawaban dari PPID adalah 10 hari kerja sejak permohonan diterima, atau hingga 11 Juni 2026 pukul 16.00 WIB.

Majelis Adat Sumedanglarang menyatakan akan menempuh mekanisme hukum yang tersedia apabila permohonan tersebut tidak memperoleh tanggapan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari pengajuan keberatan kepada atasan PPID hingga penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi Pusat.

“Energi hijau yang baik adalah energi yang lahir dari proses yang jujur, terbuka, dan menghormati sejarah serta lingkungan. Pembangunan berkelanjutan hanya dapat terwujud apabila seluruh data tersedia secara transparan bagi publik,” tegas Susane.

Permohonan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga negara, termasuk Presiden Republik Indonesia, Kementerian Kebudayaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BMKG, Komisi Informasi Pusat, Ombudsman RI, DPR RI, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Sumedang, serta sejumlah instansi terkait lainnya. (Bagdja-Red)

Exit mobile version