Tasikmalaya// secondnewsupdate.co.id – Mantan Calon Legislatif DPRD Provinsi Jawa Barat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Demi Hamzah Rahadian, mengambil langkah hukum dengan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) Jakarta.
Gugatan tersebut dilayangkan setelah dirinya menemukan sejumlah indikasi dugaan rekayasa dokumen dalam Pemilu Legislatif 2024.
Demi mengungkapkan adanya perbedaan data antara dokumen formulir C1 dengan sistem rekapitulasi elektronik Sirekap di sejumlah wilayah, salah satunya di Kecamatan Parungponteng.
“Saya menemukan bukti adanya perbedaan antara dokumen C1 dan Sirekap. Misalnya di wilayah Parungponteng, dalam dokumen C1 tercatat 27 suara, tetapi di Sirekap hanya 17 suara. Bahkan banyak dokumen terdapat coretan dan penggunaan tipe-x tanpa disertai berita acara perubahan sebagaimana mestinya,” ujar Demi, Selasa (17/2/2026).
Selain itu, ia juga mempertanyakan proses pleno rekapitulasi suara di tingkat kabupaten yang dinilai berlangsung terlalu cepat dan tidak wajar. Menurutnya, proses pleno di wilayah dengan jumlah kecamatan yang banyak seharusnya memerlukan waktu lebih panjang.
“Ada sebanyak 39 kecamatan, pleno bisa selesai dalam satu malam. Sementara di Kota Tasikmalaya yang hanya 10 kecamatan saja membutuhkan waktu sampai tiga hari. Ini tentu menjadi catatan,” ungkapnya.
Demi juga mengaku mengalami kendala saat meminta akses terhadap dokumen tertentu yang tersimpan di dalam kotak suara untuk kepentingan keterbukaan informasi.
Ia menyebut KPU Kabupaten Tasikmalaya menolak membuka dokumen tersebut dengan alasan adanya surat dari KPU RI.
“Kalau memang tidak ada apa-apa, kenapa harus takut dibuka. Justru dengan keterbukaan semuanya menjadi jelas. Karena kalau sampai ada rekayasa dokumen negara, itu ada konsekuensi pidananya,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa dirinya telah menempuh sejumlah proses hukum dan memperoleh putusan yang menguntungkan di beberapa lembaga, termasuk Komisi Informasi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Namun, KPU RI disebut telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Proses di Komisi Informasi sudah saya tempuh dan saya menangkan. Termasuk di Bawaslu dan PTUN. Sekarang mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” jelas Demi.
Kasus ini masih terus bergulir dan memasuki tahap lanjutan di Mahkamah Agung. Demi menegaskan dirinya siap mengikuti seluruh proses hukum untuk membuktikan dugaan yang ia sampaikan serta mendorong keterbukaan dokumen terkait Pemilu Legislatif 2024.
Perkembangan perkara tersebut kini menjadi perhatian berbagai pihak, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia. (Krist)
