Garut/secondnewsupdate.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dan 2023 di Desa Cipancar, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.
Dalam kasus tersebut, mantan Kepala Desa Cipancar berinisial YS resmi ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (3/6/2026).
Kasus ini berawal dari hasil penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/9/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES GARUT/POLDA JAWA BARAT tertanggal 1 September 2025.
Dugaan korupsi terjadi dalam pengelolaan dan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 tahap I, II, dan III serta Tahun Anggaran 2023 tahap I.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, YS yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Cipancar sekaligus penanggung jawab pengelolaan Dana Desa diduga tidak melaksanakan penggunaan anggaran sesuai ketentuan yang tercantum dalam APBDes Desa Cipancar Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
“Akibat perbuatannya, diduga terjadi penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Joko.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 54 saksi dari berbagai unsur, mulai dari perangkat Desa Cipancar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), pihak kecamatan, hingga perbankan.
Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Garut, ditemukan kerugian negara sebesar Rp653.562.688.
“Selain itu, kami juga meminta keterangan ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Garut dan ahli hukum pidana guna memperkuat pembuktian perkara,” tambahnya.
Dari hasil penyidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen APBDes, dokumen perencanaan dan pelaksanaan kegiatan desa, mutasi rekening desa, laporan realisasi anggaran, hingga sejumlah kwitansi yang diduga berkaitan dengan penggunaan Dana Desa untuk kepentingan pribadi tersangka.
Joko mengungkapkan, dana yang seharusnya digunakan untuk perbaikan posyandu dan pembangunan infrastruktur desa diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang tersangka.
“Dana tersebut yang seharusnya dipergunakan untuk perbaikan posyandu dan infrastruktur desa digunakan secara pribadi untuk membayar utang-utang tersangka. Saat ini pelaku sudah ditahan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (Agung)
















