Medan/secondnewsupdate.co.id – Konflik agraria kembali mencuat di wilayah Padang Lawas, Sumatera Utara. Masyarakat adat Luat Unterudang secara tegas meminta PT Barapala angkat kaki dari lahan yang mereka klaim sebagai milik warga.
Desakan tersebut muncul setelah warga menilai adanya upaya penghentian kasus dugaan pencurian yang dilaporkan terhadap pihak PT Barapala.
Laporan itu sebelumnya telah didaftarkan ke Polres Padang Lawas pada 9 Mei 2026 dengan nomor LP/B/154/V/2026/SPKT/Polres Padang Lawas/Polda Sumatera Utara.
Masyarakat menilai proses hukum yang sedang berjalan harus tetap berlanjut sesuai putusan hukum yang telah ada, yakni Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Nomor 267.
“Kami masyarakat Luat Unterudang meminta Kapolda Sumut agar tidak melindungi PT Barapala yang diduga melakukan usaha perkebunan tanpa izin dan berada di kawasan hutan,” tegas Mardan Hanafi Hasibuan saat menyampaikan aspirasi warga, Rabu (13/5/2026).
Dalam aksi penyampaian aspirasi tersebut, warga juga mendesak jajaran Polda Sumut, mulai dari Ditreskrimum, Propam, Bidkum, Wassidik hingga Irwasda agar tidak menghentikan penyelidikan laporan dugaan pencurian tersebut.
Warga bahkan menyebut PT Barapala sebagai mafia tanah dan meminta perusahaan tersebut segera meninggalkan lahan masyarakat adat.
“Usir PT Barapala dari lahan kami,” seru warga secara kompak.
Tak hanya itu, masyarakat juga meminta Kapolda Sumut memerintahkan Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Padang Lawas untuk segera meningkatkan status laporan warga dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Warga juga mendesak aparat menindak pihak terlapor, termasuk sosok berinisial Cinra dkk, yang disebut dalam laporan tersebut.
Selain jalur pidana, masyarakat meminta Satgas PKH Garuda mengambil tindakan hukum terhadap PT Barapala yang disebut masih beroperasi di atas lahan sitaan Satgas PKH seluas 25 ribu hektare.
Desakan juga diarahkan kepada DPRD Padang Lawas agar segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) antara masyarakat adat dan pihak perusahaan.
“DPRD jangan tidur. Segera fasilitasi RDP agar persoalan ini terang-benderang,” ujar salah satu warga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Rabu (13/5/2026) disebut telah berlangsung gelar perkara terkait kasus dugaan pencurian tersebut di Mapolda Sumut.
Warga menduga gelar perkara itu berpotensi mengarah pada penghentian penanganan perkara, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Salah seorang warga, Yajid, meminta perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, serta Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus bersikap netral dan berpihak pada keadilan.
“Seharusnya kepolisian menjadi penengah dalam konflik ini, bukan justru dianggap berpihak pada pemilik modal. Hukum jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semua sama di mata hukum,” tegasnya.
Kasus konflik lahan ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait perlindungan hak masyarakat adat dan penegakan hukum dalam sengketa agraria di Sumatera Utara. (Rizky)
