Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminal

Mengejutkan! Jampidsus Kejaksaan RI P.B. Adriansah Ajukan Pengunduran Diri, Ini Penjelasan Resmi Kejaksaan Agung

524
×

Mengejutkan! Jampidsus Kejaksaan RI P.B. Adriansah Ajukan Pengunduran Diri, Ini Penjelasan Resmi Kejaksaan Agung

Sebarkan artikel ini
Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Anang Supriatna menjelaskan, Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa pengunduran diri P.B. Adriansah merupakan keputusan yang diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.

Jakarta/ secondnewsupdate.co.id – Kabar mengejutkan datang dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), P.B. Adriansah, secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya. 

Example 300x600

Pengunduran diri tersebut diterima langsung oleh Jaksa Agung pada Sabtu (11/7/2026).

Keputusan tersebut sontak menjadi perhatian publik mengingat posisi Jampidsus merupakan salah satu jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Agung yang memiliki peran sentral dalam penanganan berbagai perkara tindak pidana khusus, termasuk kasus korupsi yang menjadi sorotan nasional.

Dalam keterangan resminya,yang disampaikan oleh Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Anang Supriatna menjelaskan, Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa pengunduran diri P.B. Adriansah merupakan keputusan yang diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.

Langkah tersebut diambil seiring adanya proses hukum yang tengah dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Keputusan itu dinilai sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip-prinsip supremasi hukum sekaligus untuk menghindari potensi konflik kepentingan dalam proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak P.B. Adriansah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Anang, demikian disampaikan dalam pernyataan resmi Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut sama sekali tidak akan mengganggu roda organisasi maupun proses penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Seluruh tugas, fungsi, serta penanganan berbagai perkara yang saat ini berjalan dipastikan tetap berlangsung secara profesional sesuai mekanisme hukum yang berlaku. 

Kejaksaan Agung juga menekankan komitmennya untuk terus menjaga independensi lembaga dalam menegakkan hukum secara adil, transparan, dan akuntabel.

Pimpinan Kejaksaan Agung menyampaikan penghormatan atas keputusan yang diambil P.B. Adriansah. 

Langkah tersebut dipandang sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Di tengah tingginya perhatian masyarakat terhadap berbagai penanganan perkara besar, Kejaksaan Agung memastikan pelayanan hukum kepada masyarakat serta proses penyidikan, penuntutan, dan penegakan hukum tidak akan terhambat.

Institusi Adhyaksa juga mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan pengunduran diri tersebut, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa integritas kelembagaan tetap menjadi fondasi utama dalam menjalankan tugas penegakan hukum, sekaligus memastikan setiap proses hukum berlangsung secara objektif, transparan, dan bebas dari intervensi. (Bagdja/Megy)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600