BeritaRagam Daerah

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Pasal 8 UU Pers, Perlindungan Wartawan Dipertegas

87
Oplus_16908288

Jakarta//secondnewsupdate.co.id –Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Judicial Review yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dan dinilai memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan serta karya jurnalistik.

Pasal 8 UU Pers menyatakan bahwa “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”. 

Sementara dalam penjelasannya disebutkan bahwa perlindungan hukum dimaksud merupakan jaminan dari pemerintah dan/atau masyarakat kepada wartawan dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai peraturan perundang-undangan.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma hukum esensial yang menegaskan komitmen negara hukum demokratis terhadap kebebasan pers sebagai pilar utama kedaulatan rakyat.

“Pasal ini tidak dapat dimaknai secara sempit hanya sebagai perlindungan administratif atau insidental, melainkan sebagai pengakuan bahwa produk jurnalistik merupakan implementasi dari hak konstitusional warga negara, khususnya hak menyatakan pendapat serta memperoleh dan menyebarluaskan informasi,” ujar Guntur.

MK menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian dan pengumpulan fakta, verifikasi dan pengolahan informasi, hingga penyajian dan penyebarluasan berita kepada publik. 

Selama karya jurnalistik tersebut dilakukan secara sah, sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan peraturan perundang-undangan, maka rezim hukum yang berlaku adalah UU Pers.

Sengketa Pers Wajib Melalui Mekanisme UU Pers

Dalam putusannya, MK juga memberikan pemaknaan konstitusional guna mencegah kriminalisasi wartawan. 

MK menegaskan bahwa setiap sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, dengan melibatkan Dewan Pers.

“Tidak dibenarkan adanya penegakan hukum pidana terhadap wartawan atau perusahaan pers sebelum dilakukan penilaian oleh Dewan Pers,” tegas MK.

Hal ini sejalan dengan Pasal 5 UU Pers yang mewajibkan pers melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi, serta Pasal 15 ayat (2) huruf d yang menegaskan fungsi Dewan Pers dalam memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat terkait pemberitaan pers.

Dewan Pers dalam praktiknya mengedepankan mediasi dan dapat mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) apabila mediasi tidak tercapai. Bentuk hak jawab pun disesuaikan dengan kesepakatan para pihak, termasuk dalam bentuk pemberitaan klarifikasi atau liputan eksklusif.

Angin Segar Bagi Kebebasan Pers

Putusan MK ini dinilai menjadi angin segar bagi insan pers, terutama wartawan yang bekerja di lapangan. 

Perlindungan hukum ditegaskan, sekaligus menempatkan Dewan Pers sebagai otoritas penilai karya jurnalistik yang harus dihormati oleh seluruh aparat penegak hukum.

Meski demikian, MK juga mengingatkan bahwa perlindungan tersebut berbanding lurus dengan kewajiban pers untuk menaati UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, khususnya terkait akurasi, keberimbangan, uji informasi, serta larangan mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.

Putusan ini diharapkan mampu mengurangi praktik kriminalisasi, kekerasan fisik maupun psikis terhadap wartawan, sekaligus memperkuat posisi pers sebagai pengawas kekuasaan negara dalam sistem demokrasi. (Apih)

Exit mobile version