HukumPolitikRagam Daerah

Ngatiyana Gaspol Pangkas 11 Perda, Efisiensi Anggaran Pemkot Cimahi Diperketat! Mamin dan ATK Dipangkas 70 Persen

1509
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, saat dikonfirmasi wartawan usai Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi, menegaskan bahwa keberadaan peraturan daerah (Perda) tidak boleh sekadar memperbanyak produk hukum, tetapi harus benar-benar memberikan manfaat nyata dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

Cimahi, Jabar l secondnewsupdate.co.id – Pemerintah Kota Cimahi mulai mempertegas langkah penataan regulasi sekaligus efisiensi anggaran pemerintahan. 

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan bahwa keberadaan peraturan daerah (Perda) tidak boleh sekadar memperbanyak produk hukum, tetapi harus benar-benar memberikan manfaat nyata dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Ngatiyana kepada awak media seusai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi yang membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Kamis (5/11/2026).

Dalam pembahasan tersebut, terdapat 11 rancangan peraturan daerah yang masuk dalam agenda pembahasan, terdiri atas lima prakarsa Pemerintah Kota Cimahi dan enam prakarsa DPRD Kota Cimahi.

Menurut Ngatiyana, pembentukan maupun penyempurnaan regulasi daerah harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat. 

Ia mengingatkan bahwa banyaknya Perda bukan menjadi ukuran keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan apabila tidak diikuti implementasi dan hasil yang dapat dirasakan masyarakat.

“Yang paling penting bukan banyaknya peraturan daerah, tetapi bagaimana manfaat dan implementasinya terhadap kesejahteraan masyarakat. Jangan sampai kita memiliki banyak Perda, tetapi pada akhirnya tidak ada outcome atau hasil nyata yang dirasakan masyarakat,” tegas Ngatiyana.

Ia berharap pembahasan bersama pihak legislatif dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, tepat sasaran, serta mampu menjawab berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Cimahi.

Ngatiyana juga menekankan bahwa setiap kebijakan yang dilahirkan pemerintah daerah harus memiliki orientasi hasil.

Artinya, regulasi tidak boleh berhenti pada aspek administratif, melainkan harus menjadi instrumen yang mendorong efektivitas pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Efisiensi Anggaran: Makan Minum dan ATK Dipangkas 70 Persen

Selain penataan regulasi, Ngatiyana turut memaparkan langkah efisiensi yang telah diterapkan di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi. 

Salah satu kebijakan yang menjadi perhatian adalah pemangkasan belanja makan dan minum (mamin) serta alat tulis kantor (ATK).

Ia mengungkapkan, anggaran makan dan minum di lingkungan Pemkot Cimahi telah dipangkas hingga 70 persen, sehingga anggaran yang tersisa hanya sekitar 30 persen dari alokasi sebelumnya.

Kebijakan serupa juga diberlakukan terhadap belanja alat tulis kantor (ATK). 

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penghematan dan pengendalian belanja operasional agar roda pemerintahan tetap berjalan secara efektif dan efisien.

Menurutnya, penghematan anggaran harus dimulai dari lingkungan internal pemerintahan.

Dengan demikian, penggunaan anggaran daerah dapat lebih terkendali dan diarahkan kepada program-program yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Listrik dan Penggunaan Air Juga Diperketat

Tidak hanya belanja makan minum dan ATK, Pemkot Cimahi juga memperketat penggunaan fasilitas kantor, termasuk listrik dan air.

Ngatiyana menjelaskan, penggunaan listrik di lingkungan perkantoran pemerintah dibatasi.

Paling lambat pukul 18.00 WIB, lampu dan perangkat listrik di kantor harus sudah dimatikan, kecuali terdapat kebutuhan kedinasan tertentu.

Penggunaan air pun diminta agar lebih dikendalikan sehingga tidak terjadi pemborosan sumber daya maupun anggaran operasional.

“Ini semua kita lakukan untuk penghematan dan efisiensi dalam pelaksanaan roda pemerintahan Kota Cimahi. Penggunaan listrik kita batasi, paling lambat pukul enam sore kantor sudah harus mati. Termasuk penggunaan air juga harus dibatasi supaya tidak terjadi pemborosan,” ungkapnya.

Regulasi Berkualitas, Anggaran Harus Berdampak

Langkah penataan regulasi dan efisiensi belanja tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Cimahi membangun tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, disiplin, dan berorientasi pada hasil.

Ngatiyana mengisyaratkan bahwa setiap rupiah anggaran daerah harus digunakan secara bertanggung jawab. 

Pengeluaran yang tidak mendesak perlu dikendalikan, sementara program yang menyentuh kepentingan masyarakat harus menjadi perhatian utama.

Dengan demikian, pembahasan 11 rancangan regulasi bersama DPRD Kota Cimahi diharapkan tidak sekadar menghasilkan produk hukum baru, tetapi juga melahirkan kebijakan yang implementatif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Pesan yang ingin ditegaskan Ngatiyana cukup jelas: ukuran keberhasilan pemerintah bukan terletak pada banyaknya peraturan maupun besarnya belanja operasional, melainkan pada seberapa besar kebijakan dan penggunaan anggaran mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Cimahi. (Bagdja)

Penulis: Bagdja SukmanaEditor: Sinta Sukmana
Exit mobile version