BeritaEkonomiHukumInformatikaRagam Daerah

OJK Sebut Penurunan Transaksi Kripto RI Masih Wajar, Efek Normalisasi Pasar Usai Bitcoin Halving

9
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, dalam konferensi pers, Rabu(6/5/2026). (Foto:Krist)

Tasikmalaya/ secondnewsupdate.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penurunan transaksi aset kripto di Indonesia masih berada dalam fase normalisasi pasar setelah sebelumnya mengalami lonjakan besar pasca peristiwa Bitcoin halving pada April 2024.

Kondisi tersebut dinilai bukan mencerminkan pelemahan fundamental industri aset digital nasional.

Berdasarkan data OJK, nilai transaksi aset kripto di Indonesia sepanjang 2025 tercatat sebesar Rp482,23 triliun atau turun 25,9 persen secara tahunan (year on year/yoy) dibandingkan 2024 yang mencapai Rp650,61 triliun.

Sementara itu, transaksi pada Maret 2026 tercatat Rp22,24 triliun, turun 8,51 persen dibanding bulan sebelumnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, mengatakan penurunan tersebut lebih dipengaruhi efek basis tinggi atau high base effect setelah reli besar harga kripto global beberapa waktu lalu.

Menurutnya, tren koreksi saat ini juga sejalan dengan kondisi pasar global. Kapitalisasi pasar kripto dunia mengalami penurunan signifikan dari sekitar 4,2 triliun dolar AS pada Oktober 2025 menjadi sekitar 2,3 triliun dolar AS pada Maret 2026.

“Ini bukan pelemahan fundamental, melainkan bagian dari normalisasi pasar setelah kenaikan yang sangat tinggi sebelumnya,” ujar Adi dalam konferensi pers, Rabu (6/5/2026).

Ia menjelaskan, tekanan terhadap pasar kripto global turut dipengaruhi sejumlah faktor eksternal, mulai dari kebijakan moneter ketat di Amerika Serikat, meningkatnya tensi perang dagang AS-China, konflik geopolitik di Timur Tengah, hingga sejumlah kasus keamanan pada platform decentralized finance (DeFi).

Meski begitu, OJK melihat investor institusi masih memiliki minat jangka panjang terhadap aset digital. 

Dalam fase konsolidasi saat ini, sebagian investor memanfaatkan koreksi harga sebagai momentum masuk pasar (entry point), sementara lainnya memilih bersikap hati-hati dengan strategi wait and see.

Adi menegaskan Indonesia tetap terbuka terhadap kehadiran investor institusi di sektor Inovasi Aset Keuangan Digital (IAKD), baik sebagai pengguna aset kripto maupun pemegang saham perusahaan pedagang aset digital.

Untuk mendukung ekosistem yang aman dan kredibel, OJK telah menerapkan berbagai regulasi ketat, termasuk kewajiban know your customer (KYC) dan know your transaction (KYT). 

Seluruh konsumen, baik individu maupun institusi, juga wajib menjalani proses customer due diligence (CDD) hingga enhanced due diligence (EDD).

Di sisi infrastruktur perdagangan, OJK menerapkan sistem segregasi fungsi, yakni pemisahan pengelolaan dana fiat dan aset kripto melalui lembaga kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, serta kustodian yang telah mengantongi izin resmi dari OJK.

Tak hanya itu, bursa kripto di Indonesia juga menerapkan mekanisme whitelist aset untuk memastikan hanya token yang memenuhi standar tertentu yang dapat diperdagangkan. 

Saat ini terdapat sekitar 1.450 aset kripto yang masuk daftar whitelist dari jutaan token yang beredar secara global.

OJK juga menilai tokenisasi real world asset (RWA) berpotensi menjadi peluang baru bagi investor institusi di masa mendatang, seiring berkembangnya inovasi dalam industri aset digital global. (Krist)

Exit mobile version