SNU//Kota Cimahi – Seorang pria bernama Bara Messak, mengungkap dugaan keterlibatan oknum anggota Aparat Hukum berinisial F dalam penggunaan narkoba jenis sabu, beberapa waktu lalu. Selasa (25/11/2025).
Menurut Bara bahwa oknum anggota Aparat Hukum tersebut mengajaknya menggunakan sabu saat dirinya menjalani program rehabilitasi jalan.
Ia juga menyebut F bersama seorang pegawai honorer berinisial G turut memakai sabu di dua lokasi berbeda.
Oknum berinisial F, Oknum pegawai honorer berinisial G.
Kepala BNN Cimahi menyebut kasus tersebut merupakan kejadian yang sudah berlangsung dua tahun lalu, namun baru terungkap melalui laporan Bara.
Penggunaan sabu diduga terjadi di, Rumah F di Jalan Sukarasa, Ciawitali, dan di Citeureup, sebuah rumah milik K di kawasan Citeureup.
Menurut Bara, oknum F diduga mengajaknya memakai sabu dengan tujuan “melobi” agar dirinya menjadi informan (cepu) bagi oknum tersebut.
Bara mengaku diminta mentransfer sejumlah uang untuk membeli paket sabu seharga Rp400 ribu. Narkoba itu kemudian digunakan bersama.
Kepala BNN Kota Cimahi, Julius Amra, membenarkan bahwa dua anggota Aparat Hukum diduga terlibat kasus penyalahgunaan sabu. Menurutnya.
G (honorer) sudah diberhentikan
F tidak dapat langsung dipecat karena harys mengacu pada undang-undang yang berlaku
“Kasus ini memang terjadi dua tahun lalu. Kami baru mengetahui setelah ada laporan. Namun proses pemeriksaan tetap berjalan, dan hukum akan ditegakkan,” tegas Amra.
Ia juga menyebut bahwa Bara sebelumnya memang peserta rehabilitasi selama enam hari, namun baru menjalani empat hari sebelum berhenti.
BNN Kota Cimahi menegaskan tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat. Proses hukum akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. (Bagdja)
