SNU//Garut – Polres Garut memulai Operasi Zebra 2025 pada Senin, 17 November 2025. Operasi penertiban lalu lintas ini berlangsung selama empat hari, mulai 17 hingga 20 November 2025.
Petugas menyebar di sejumlah titik rawan, mulai dari jalan raya utama, perempatan sibuk, hingga kawasan permukiman. Senin (17/11/2025).
Operasi ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga momen untuk mengingatkan pengendara agar lebih tertib dan aman di jalan.
Dalam pelaksanaannya, polisi menindak langsung para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Berikut beberapa pelanggaran yang paling sering terjadi beserta tips agar terhindar dari denda dan kecelakaan:
1. Melanggar Lampu Lalu Lintas
Pengendara sering menerobos lampu merah, padahal tindakan ini sangat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Patuhilah rambu untuk menjaga keselamatan bersama.
2. Tidak Menggunakan Helm SNI
Polisi akan menilang pengendara motor yang tidak memakai helm berstandar Nasional (SNI). Helm bukan hanya kewajiban, tetapi perlindungan utama saat berkendara.
3. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Bagi pengemudi mobil, sabuk pengaman wajib digunakan. Masih banyak pengendara yang mengabaikannya dan akhirnya terjaring Operasi Zebra.
4. Tidak Membawa STNK
STNK adalah bukti legalitas kendaraan. Jika tidak membawanya, pengendara bisa langsung ditilang. Simpan STNK di tempat aman seperti dashboard atau dompet.
5. Tidak Memiliki SIM
Polisi akan memeriksa SIM dan STNK sepanjang operasi. Pastikan SIM masih berlaku dan segera perpanjang jika mendekati masa kedaluwarsa.
6. Menggunakan Knalpot Bising
Knalpot bising menjadi salah satu target penindakan. Selain mengganggu kenyamanan, knalpot ilegal juga mencemari lingkungan. Gunakan knalpot standar agar terhindar dari sanksi.
7. Membawa Penumpang Melebihi Kapasitas
Mengangkut penumpang lebih dari batas aman berisiko tinggi dan dapat menyebabkan kecelakaan. Polisi akan menindak pelanggaran ini selama operasi berlangsung. (Agung)
