HukumKriminal

Ops Cipkon Polsek Malangbong Sasar Peredaran Miras Ilegal, 79 Botol Ciu Berhasil Diamankan!

117
Kapolsek Malangbong IPTU Zainuddin menegaskan, kegiatan Ops Cipkon akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi wilayah yang aman, tertib, dan kondusif.

Garut, Jabar | secondnewsupdate.co.id – Komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus diperkuat jajaran Polres Garut. 

Kali ini, Polsek Malangbong menggelar Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) dengan menyasar peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Sabtu malam (31/10/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 79 botol minuman keras jenis ciu dari sebuah rumah di Desa Citeras, Kecamatan Malangbong. Miras tersebut diketahui berasal dari seorang penjual berinisial E (54), warga Kecamatan Malangbong.

Operasi dipimpin langsung Kapolsek Malangbong IPTU Zainuddin bersama sejumlah personel. 

Kegiatan ini merupakan langkah preventif kepolisian untuk menekan peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

Selain menyita puluhan botol miras sebagai barang bukti, petugas juga melakukan pendataan serta meminta keterangan dari pemilik minuman keras tersebut.

Petugas turut memberikan edukasi mengenai dampak negatif konsumsi minuman beralkohol sekaligus menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolsek Malangbong IPTU Zainuddin menegaskan, kegiatan Ops Cipkon akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi wilayah yang aman, tertib, dan kondusif.

“Kami berharap dapat menekan peredaran minuman keras ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan yang aman dan kondusif,” ujar IPTU Zainuddin saat ditemui awak media, Minggu (1/11/2026).

Polres Garut juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga stabilitas kamtibmas. Warga diimbau segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran miras ilegal dapat ditekan sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Garut. (Agung)

Exit mobile version