HukumKriminal

OTT di Palabuhanratu! Dua Pria Diduga Peras Ketua Kelompok Tani, Mengaku dari LSM KPK

110

Sukabumi, Jabar | secondnewsupdate.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi membongkar dugaan aksi pemerasan yang menyasar seorang ketua kelompok tani penerima bantuan pemerintah di Kabupaten Sukabumi.

Dua pria berinisial ES dan EK kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah keduanya diamankan polisi dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Kampung Citepus, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Rabu (23/9/2026).

Kasus tersebut mencuat setelah korban berinisial RF, yang diketahui merupakan ketua kelompok tani penerima program bantuan ternak, melaporkan dugaan pemerasan tersebut kepada aparat kepolisian.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/550/IX/2026 tertanggal 18 September 2026.

Korban Diduga Diintimidasi dengan Isu Penyalahgunaan Bantuan

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga kedua tersangka menjalankan aksinya dengan membawa-bawa identitas sebagai anggota sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menggunakan nama KPK.

Kedua pria tersebut diduga mendatangi korban dan mempertanyakan pelaksanaan program bantuan ternak yang diterima kelompok tani.

Dalam komunikasi yang terjadi, korban disebut dituding melakukan penyalahgunaan atau penyelewengan bantuan pemerintah.

Situasi kemudian berkembang menjadi tekanan. Polisi menduga korban diminta menyerahkan sejumlah uang dengan iming-iming persoalan tersebut tidak akan disebarluaskan melalui media sosial.

Tekanan tersebut akhirnya membuat korban menyerahkan uang Rp5 juta.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana mengatakan, laporan korban menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan serangkaian tindakan penyelidikan hingga berujung pada OTT.

“Pelaku menghubungi korban dan menuding adanya penyalahgunaan bantuan, kemudian meminta sejumlah uang dengan janji persoalan tersebut tidak diberitakan melalui media sosial,” ujar Dudi di Mako Polres Sukabumi, Rabu (23/9/2026).

Polisi Amankan Uang Rp5 Juta hingga Dua Ponsel

Dalam penindakan tersebut, polisi tidak hanya mengamankan kedua tersangka. Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara turut disita sebagai barang bukti.

Di antaranya uang tunai Rp5 juta, dua unit telepon seluler, dua kartu identitas lembaga, tangkapan layar percakapan yang diduga berisi desakan permintaan uang, serta satu unit sepeda motor yang digunakan saat kedua tersangka beraksi.

Barang bukti berupa percakapan digital menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk mendalami rangkaian komunikasi antara korban dan para tersangka.

Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya fakta lain di balik kasus tersebut, termasuk dugaan korban lain yang belum melapor.

Penyidik Masih Kembangkan Kasus

Iptu Dudi menegaskan, proses penyidikan masih berjalan. Aparat kini melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah dugaan pemerasan tersebut hanya terjadi terhadap satu korban atau terdapat pihak lain yang mengalami modus serupa.

“Kami masih mendalami dan melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya korban lain,” kata Dudi.

Dengan ditetapkannya ES dan EK sebagai tersangka, keduanya kini ditahan di Mako Polres Sukabumi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerasan.

Pasal tersebut sebagaimana disampaikan kepolisian memiliki ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa identitas atau atribut organisasi tidak semestinya digunakan sebagai alat untuk menekan masyarakat, terlebih apabila disertai permintaan sejumlah uang dengan ancaman penyebarluasan tuduhan.

Meski demikian, seluruh proses hukum terhadap ES dan EK tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan pembuktian selanjutnya akan berlangsung melalui mekanisme hukum yang berlaku. (Hidayat)

Penulis: Hidayat Editor: Bama
Exit mobile version