SNU//Kota Cimahi – DPRD Kota Cimahi kembali menggelar sidang Paripurna membahas tiga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Tahun 2025. Acara digelar di Kantor DPRD Kota Cimahi Jln dra Djulaeha Karmita nomor 5 Cimahi Tengah, Rabu (2/7/2025).
Tiga RPJMD tersebut terdiri dari, 1. Persetujuan DPRD Terhadap Raperda Menjadi PERDA Tentang RPJMD 2025-2029.
2. Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Cimahi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2024.
3. Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Cimahi Tentang Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Hadir dalam acara tersebut Walikota Cimahi Ngatiyana, Wakil Walikota Cimahi Adithia Yudistira, Plt Sekda Kota Cimahi, Maria Fitriana, Plt Asisten I Mochamad Ronny, Kadinkes Kota Cimahi Mulyati, Kadis DPMPTSP Dadan Darmawan, Kadis Disdagkoperind Hella Haerani, Bakesbangpol Mardi Santoso, Kadisbudparpora H Achmad Nuryana, dan Direktur Rumah Sakit Cibabat Sukwanto Gamalyono.
Sidang Paripurna juga dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Golkar H Nabsun, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Demokrat, H Edi Kanedi, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDI-P, Agung Yudaswara.
Dalam sidang Paripurna juga seluruh undangan yang hadir mendengarkan padangan umum dari setiap Fraksi-fraksi.
Pandangan Umum dari Fraksi gabungan Golkar dan PAN, yang dibacakan oleh Agung Rohama Shidiq, yang menyatakan apresiasi setinggi-tingginya, terhadap pemerintahan Kota Cimahi, atas penyusunan rencana pembangunan jangka menengah tahun 2025-2029.
“Yang dilakukan secara komperhensif, dan sistematis, dokumen ini akan menjadi pedoman strategis dalam mendirikan arah pembangunan Kota Cimahi untuk lima tahun kedepan,” ungkap Agung.
Hal ini menurut Agung bukan hanya menjadi dokumen formal, melainkan diharapkan merupakan perwujudan nyata,
“Dengan janji-janji politik Walikota dan Wakil Walikota Cimahi, yang selaras dengan RPJMD Provinsi Jawa Barat, dan rencana pembangunan jangka menengah, dimana RPJMD ini dijabarkan kedalam, program-program kerja yang terukur orientasi,” jelas Agung.
Oleh karena itu diperlukan pengawasan dalam visi misi, tujuan sasaran dan strategi pembangunan, dengan tetap mempertimbangkan tata ruang wilayah,
“Tata ruang wilayah, potensi daerah serta kearifan lokal yang berlandaskan pada prinsip-prinsip otonomi daerah,” terang Agung.
Selanjutnya RPJMD Kota Cimahi Tahun 2025-2029 menurut fraksi Golkar – PAN, harus diposisikan sebagai instrumen rencana strategis yang menjadi pedoman utama,
“Bagi seluruh pemangku kepentingan, dalam mengarahkan bangunan daerah secara tertib administrasi, partisipatif dan berkelanjutan,” ucapnya.
Bahkan dokumen tersebut diharapkan mampu mencapai akselerasi pencapaian visi Kota Cimahi Mantap, maju, agamis, nyaman, aman dan produktif.
“Yang pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat secara merata,” tegas Agung.
Fraksi Golkar -PAN mendorong RPJMD ini diharapkan dapat menggambarkan proyek pembangunan yang efektif,
“Dan menyesuaikan dengan kapasitas fiskal serta kemampuan dari pemerintah kota Cimahi,” katanya.
Bahkan lebih jauh, RPJMD ini, perlu mampu untuk menjawab kompleksitas tantangan pembangunan daerah, serta mengakomodir sosial dan ekonomi yang terjadi di Kota Cimahi.
“Dengan proyeksi, penyelesaian tiga tahun 2029. Dengan pertindakan subtansi arah kebijakan dan strategi pembangunan fraksi Golkar -PAN menyatakan menyetujui terhadap RPJMD tahun 2025-2029 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkas Agung (Bagdja)
