Garut/secondnewsupdate.co.id – Upaya pemberantasan peredaran obat keras terbatas terus digencarkan jajaran kepolisian. Kali ini, petugas dari Polsek Cibatu berhasil mengamankan seorang terduga pengedar obat keras terbatas saat melaksanakan patroli rutin di wilayah Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Rabu (3/6/2026).
Kapolsek Cibatu, AKP Amirudin Latif, menjelaskan bahwa dirinya bersama anggota yang sedang berpatroli mencurigai adanya aktivitas transaksi obat-obatan di Kampung Cipicung, Desa Keresek, Kecamatan Cibatu.
Lokasi tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian petugas karena diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi obat-obatan terlarang.
“Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas mendapati seorang terduga pelaku yang diduga hendak melakukan transaksi dengan seorang pembeli. Keduanya kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Amirudin.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir obat keras terbatas berbagai jenis, yakni 170 butir Hexymer, 30 butir Dextro, 347 butir Tramadol, 40 butir Trihexyphenidyl, dan 180 butir Double Y. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1.930.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut.
Terduga pelaku yang diamankan berinisial MK (19), warga Aceh. Sementara seorang pria yang diduga sebagai pembeli turut dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penyelidikan.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Amirudin menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya yang dapat merusak generasi muda.
“Peredaran obat keras terbatas tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, khususnya kalangan remaja.
Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polsek Cibatu,” tegasnya. (Agung)
