HukumKriminal

Pelaku Peredaran Sabu 1 Kilogram di Bandung Terancam Hukuman Mati

120
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menegaskan pelaku peredaran narkotika jenis sabu yang diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Jawa Barat.

Bandung/secondnewsupdate.co.id – Seorang pelaku peredaran narkotika jenis sabu yang diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat terancam hukuman mati setelah kedapatan membawa sabu seberat lebih dari satu kilogram.

Kasus tersebut terungkap di kawasan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, pada 5 Mei 2026. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita lima paket sabu dengan total berat netto mencapai 1.003 gram.

Selain satu pelaku utama, polisi juga menetapkan sejumlah tersangka lain berinisial R, EIR, SW, dan MS yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Jawa Barat.

“Ancaman hukuman terhadap pelaku sangat berat, mulai dari pidana seumur hidup hingga hukuman mati. Ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat jaringan narkotika,” ujar Hendra, Rabu (13/5/2026).

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Jabar Kombes Pol. Albert RD mengatakan pemberantasan narkoba menjadi prioritas utama kepolisian karena dampaknya yang dinilai sangat merusak masyarakat.

“Narkotika tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda. Karena itu, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan berkelanjutan,” katanya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar menerangkan para tersangka yang terlibat peredaran narkoba jenis sabu terdiri dari yang berinisial R, EIR, SW, dan MS yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Dalam dokumen rilis, para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, serta denda minimal Rp2 miliar. (Burhan)

Exit mobile version