HukumInformatikaRagam Daerah

Bupati Tangerang Sidak Tempat Hiburan Malam Ilegal, Pengelola Dipanggil dan Diminta Tutup Operasional

114
Bupati Kabupaten Tangerang Mochamad Maesyal Rasyid saat melakukan inspeksi mendadak kelokasi hiburan malam ilegal di Kabupaten Tangerang

Kabupaten Tangerang (Banten)/ secondnewsupdate.co.id – Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, bersama Kapolresta Tangerang dan Dandim 0510/Tigaraksa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tempat hiburan malam yang diduga tidak memiliki izin operasional di wilayah Tigaraksa, Rabu (13/5/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Bupati turut memanggil pengelola usaha untuk dimintai klarifikasi terkait aktivitas tempat hiburan yang dinilai meresahkan masyarakat.

Musyawarah juga digelar bersama unsur Forkopimda, aparat wilayah, dan perwakilan warga di Kantor Kelurahan Kadu Agung, Tigaraksa.

Hadir dalam pertemuan itu Kapolresta Tangerang, Dandim 0510/Tigaraksa, camat, lurah, perwakilan RT/RW, serta pengelola tempat hiburan malam guna memastikan situasi wilayah tetap aman dan kondusif.

Bupati Tangerang Mochamad Maesyal Rasyid, saat memberikan pengarahan kepada pengurus hiburan malam ilegal

Maesyal menegaskan, pihaknya telah meminta penjelasan langsung dari pemilik usaha terkait operasional tempat hiburan tersebut.

“Kita melaksanakan musyawarah dengan Forkopimda, Pak Kapolres, Pak Dandim, Pak Camat, Pak Lurah, ada perwakilan RT/RW juga, termasuk pemilik usaha. Situasi di wilayah Kabupaten Tangerang harus benar-benar aman dan kondusif,” ujar Maesyal.

Ia menjelaskan, pengelola tempat hiburan malam tersebut telah menandatangani surat pernyataan resmi untuk menghentikan seluruh aktivitas usaha hiburan di lokasi tersebut.

“Yang bersangkutan sudah menyatakan tidak akan melaksanakan aktivitas usaha hiburan lagi. Sekarang sudah ditandatangani semuanya, pernyataan di atas segel, disaksikan oleh Pak RT, Pak RW, Pak Lurah, dan Pak Camat,” katanya.

Menurut Maesyal, langkah ini diharapkan dapat memberi dampak positif bagi masyarakat sekaligus menjaga ketertiban lingkungan.

“Mudah-mudahan ini bisa menjadi hal positif bagi seluruh warga dan aktivitas usaha di sana tidak lagi menjalankan hiburan yang meresahkan masyarakat,” ungkapnya.

Terkait sanksi apabila pengelola kembali membuka usaha hiburan malam tersebut, Bupati menegaskan pengelola siap menerima konsekuensi hukum sesuai surat pernyataan yang telah dibuat.

Dalam sidak tersebut Bupati Tangerang Mochamad Maesyal Rasyid menemukan berbagai minuman keras yang disita oleh Satpol-PP

“Mereka sudah menyatakan apabila melaksanakan lagi, siap diproses secara hukum,” tegasnya.

Ia juga memastikan tempat hiburan malam yang disidak tersebut tidak memiliki izin operasional.

Pemerintah Kabupaten Tangerang pun akan memperluas pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan lain yang tidak berizin.

“InsyaAllah. Satpol PP sudah saya perintahkan untuk lebih ketat melakukan pengawasan, termasuk di tempat-tempat lain,” tandasnya. (Dia)

Exit mobile version