HukumKriminal

Pelaku Setubuhi Korban Hingga di Bayar Rp 50 ribu, Akhirnya Dibekuk Satreskrim Polres Tasikmalaya

321
Pelaku DSK harus mempertanggungjawabkan kelakuannya kini jadi tersangka Senin(5/5/2025). (Foto: Krist)

SNU|Tasikmalaya –  Seorang anak dibawah umur  dipaksa oleh kekasihnya untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri, persetubuhan itu telah dilakukan sejak tahun 2022 hingga tahun 2024.

Usai melakukan hubungan intim, Pelaku berikan uang Jajan Rp 50 ribu dan saat melakukan hubungan pelaku melakukan perekaman vidio menggunakan handphonenya, “ungkap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta kepada Wartawan di Mako Polres Tasikmalaya Senin (5/5/2025).

Menurut dia, usai merekam video pelaku melakukan penyebaran melalui media sosial milik korban hingga akhirnya vidio tersebut menyebar melalui pesan percakapan.

Kata dia, beberapa hari lalu, kami kedatangan orang tua dari anak korban dan mendapat tindakan asusila dari pelaku, ” katanya. 

“Kemudian anggota kami dari PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya melakukan pengejaran terhadap pelaku dan pelaku berinisial DSK(24) asal Cikalong ditangkap dikawasan Cikarang, Bekasi dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, ” ucapnya

Kronologis kejadian, awalnya, tersangka dengan korban sudah saling mengenal dan sudah berpacaran, karena pacaran gitu-gitu saja, tersangka menginginkan hubungan yang lebih. Ia langsung melancarkan aksinya dengan rayuan dan bujuk rayu, akhirnya korban mau untuk melakukan persetubuhan layaknya suami istri,” ungkapnya

Pikiran yang polos, Korban dimanfaatkan dengan cara merekam vidio saat sedang melakukan adegan hingga dijadikan alat untuk mengancam korban agar mau kembali bersetubuh dan korban juga di ancam oleh pelaku, bilamana tidak mau bersetubuh vidionya akan disebarkan,” kata Ridwan Budiarta.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Aiptu Josner Ringgo membenarkan kasus tindakan asusila ini pelaku setiap kali bersetubuh selalu memberi uang jajan kepada korban sebesar Rp 50 ribu,” kata Josner Ringgo.

“Yah karena korban takut disebarkan  ke yang lain, diapun mau, ” Ucapnya 

Dari hasil penyidikan anggota kami telah mengamankan barang bukti berupa Satu Handphone merk Samsung M30 S warna hitam, flashdisk berisi video asusila dan lembar hasil visum korban,” katanya
“Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 81 atau 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dibawah umur,” Pungkas Josner Ringgo. (Krist)

Exit mobile version